Beranda Daerah Proyek Pembangunan Tanggul Kritis di Cabangbungin Bikin Cemas Warga

Proyek Pembangunan Tanggul Kritis di Cabangbungin Bikin Cemas Warga

BEKASI, NarasiKita.ID — Proyek pembangunan tanggul permanen Sungai Citarum Hilir yang berlokasi di Kampung Tapak Serang RT 05 RW 03, Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, menimbulkan kecemasan bagi warga sekitar.

Aktivitas pembangunan yang tengah berlangsung menggunakan alat berat untuk pemancangan tiang pondasi. Getaran dan kebisingan dari pekerjaan tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat, bahkan hingga mengganggu kenyamanan di dalam rumah.

“Kalau terganggu, jujur saja memang terganggu. Selain berisik, tidurnya pada di luar rumah karena nggak berani di dalam. Rumah sampai obyag (bergoyang), baja ringannya sampai berbunyi kena getaran,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (27/10/2025).

Berita Lainnya  Ngemil Snack Tray, Sensasi Jajanan Kekinian yang Lagi Hits di Sekitar Tugu Proklamasi Rengasdengklok!

Ironisnya, warga mengaku tidak menerima kompensasi dari pihak pelaksana proyek bernilai miliaran rupiah itu.

“Uang kompensasi nggak dapat, cuma katanya kalau pekerjaan sudah selesai, rumah yang rusak akan ditanggung jawab pihak proyek,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi, pelaksana proyek bernama Budi membenarkan bahwa pihaknya tidak memberikan kompensasi kepada warga terdampak. Ia beralasan pembangunan tanggul Sungai Citarum Hilir merupakan usulan masyarakat setempat.

“Kalau kompensasi ke warga yang terdampak nggak ada, karena ini merupakan usulan dari warga. Kebetulan warga juga mendukung terlaksananya pekerjaan ini,” ujarnya.

Diketahui, proyek pembangunan tanggul ini dilakukan untuk menanggulangi kondisi tanggul Sungai Citarum yang selama bertahun-tahun dinilai kritis dan rawan jebol saat musim hujan.

Berita Lainnya  Dede Jalaluddin Desak Dinkes Karawang Usut RS Hastin: “Ini Bukan Sekadar Kelalaian, Tapi Dugaan Pelanggaran Sistematis”

Namun demikian, secara hukum warga yang terdampak kebisingan, getaran, dan debu akibat proyek pemerintah berhak menerima kompensasi. Bentuk kompensasi dapat berupa uang tunai maupun mitigasi langsung di lapangan, sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia. (MA)

Bagikan Artikel