KARAWANG, NarasiKita.ID – Seorang warga Desa Cintawargi, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, mengadu kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui media sosial Facebook. Warga tersebut memprotes lahan miliknya yang disebut telah ditetapkan menjadi Situs Megalitik Bojong Manggu tanpa seizin dirinya.
Dalam unggahan video yang viral, pemilik lahan menyampaikan keluhannya kepada gubernur. Ia mengaku kaget ketika mengetahui dari unggahan akun TikTok Waya Albana bahwa tanah miliknya telah dijadikan situs cagar budaya dan dibangun pagar permanen tanpa pemberitahuan maupun izin.
“Pak Gubernur, saya warga Karawang yang memiliki tanah ini. Saya lihat di TikTok, katanya sudah ditetapkan jadi situs cagar budaya megalitik Bojong Manggu, Desa Cintawargi, Kecamatan Tegalwaru. Saya sebagai pemilik tidak pernah mengizinkan siapa pun membangun pagar sebagus itu. Tidak ada yang bicara ke saya,” ujarnya dalam video tersebut.
Warga itu juga mengaku telah berupaya mencari solusi dengan mendatangi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Karawang serta Komisi IV DPRD Karawang. Namun, hingga kini, permasalahan tersebut belum menemukan titik terang.
“Saya mohon solusinya, Pak Gubernur. Saya sudah capek, sudah datang ke Budpar, sudah ngomong ke Komisi IV, tapi tidak ada penyelesaian sampai sekarang,” tambahnya.
Ia juga menyoroti adanya keterangan “wakaf” pada media papan informasi di lahan tersebut, padahal dirinya merasa tidak pernah mewakafkan tanah tersebut kepada siapa pun sejak dibeli pada tahun 1993.
“Saya tidak pernah mewakafkan tanah ini kepada siapa pun. Dari tahun 1993 saya beli, jelas ada yang mengurusnya. Tapi yang membangun pagar dan bangunan itu tidak izin ke saya. Luasnya sekitar 5.000 meter lebih,” ujarnya.
Kasus ini menuai perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penetapan situs cagar budaya di Karawang, khususnya terkait hak kepemilikan tanah dan proses konsultasi dengan masyarakat. (Yusup)




























