Beranda Daerah Aset Daerah Digarap Tanpa Izin, BPK Temukan Pemkab Karawang Rawan Kehilangan PAD...

Aset Daerah Digarap Tanpa Izin, BPK Temukan Pemkab Karawang Rawan Kehilangan PAD Miliar Rupiah

KARAWANG, NarasiKita.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melalui BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengungkap sederet kejanggalan serius dalam pengelolaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Karawang. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 40.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 dan 40.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, BPK menilai pencatatan hingga pemanfaatan aset daerah masih jauh dari tertib, akuntabel, dan transparan.

Dikutip NarasiKita.ID, Jumat (28/11/2025) berdasarkan laporan tersebut, nilai aset tetap Pemkab Karawang per 31 Desember 2024 tercatat Rp8,77 triliun, meningkat sekitar Rp367,15 miliar dibanding tahun sebelumnya. Namun, kenaikan ini justru diiringi dengan banyak catatan miring terkait lemahnya penatausahaan dan pemanfaatan aset tanpa dasar hukum yang jelas.

Tanah dan Bangunan Dipakai Pihak Lain Tanpa Perjanjian

Temuan mencolok BPK adalah penggunaan aset milik Pemkab Karawang oleh pihak lain tanpa perjanjian kerja sama. Salah satunya, tanah dan bangunan milik BPKAD Karawang digunakan oleh PD BPR Karawang, namun tanpa adanya dokumen resmi pemanfaatan atau perjanjian tertulis.

Berita Lainnya  Ormas GMPI Geruduk PLN Rengasdengklok, Soroti Kematian Petani Cibuaya dan Dugaan Arogansi Petugas P2TL

Lebih parah lagi, sebidang tanah bersertifikat atas nama Pemkab Karawang di Jalan Dewi Sartika seluas 65 meter persegi digunakan untuk dua unit ruko komersial, tanpa perjanjian sewa maupun izin pemanfaatan resmi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena aset publik digunakan untuk kepentingan bisnis tanpa kontribusi ke kas daerah.

BPK juga menemukan satu unit gedung senilai Rp34 juta yang tercatat sebagai aset Dinas PUPR digunakan sebagai rumah dinas Kodim 0604 Karawang. Padahal, tanah tempat bangunan itu berdiri telah dihibahkan pada 2023, namun gedungnya belum diserahkan secara sah.

Aset Rumah Negara Belum Tercatat

Selain itu, BPK menemukan satu unit rumah negara milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) senilai Rp25 juta belum tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A) hingga akhir 2024. Hal ini menandakan aset tersebut belum diakui secara resmi dalam sistem keuangan daerah, sehingga rawan hilang atau disalahgunakan.

Berita Lainnya  Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Ketebalan Beton Jaling di Muaragembong Disorot Warga

Langgar Peraturan Daerah

Menurut BPK, kondisi tersebut jelas melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi itu mewajibkan setiap perangkat daerah melakukan pencatatan, inventarisasi, dan penyerahan aset yang tidak digunakan kepada Bupati melalui Pengelola Barang (BPKAD). Namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa fungsi pengawasan dan administrasi aset di Karawang belum berjalan efektif.

Risiko Hilangnya Aset dan Potensi PAD

Lemahnya pengawasan ini, menurut BPK, menimbulkan tiga risiko besar bagi Pemkab Karawang:

• Aset tanah tidak tercatat dan tidak diketahui nilai pastinya;

• Pemanfaatan aset oleh pihak lain tanpa kejelasan hukum;

• Potensi kehilangan pendapatan daerah dari aset yang digunakan secara komersial tanpa perjanjian.

Berita Lainnya  Sekolah Diminta Aktif Cegah Kekerasan, Disdikpora Karawang Gandeng Polres dan Kejari

Rekomendasi BPK dan Janji Pemkab Karawang

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan agar Bupati Karawang segera mengambil langkah tegas, dengan menginstruksikan:

• Kepala Dinas PRKP untuk melakukan inventarisasi seluruh tanah rumah negara secara lengkap;

• Sekretaris Daerah untuk menertibkan seluruh usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan aset;

• Kepala Dinas PUPR untuk mengusulkan hibah atas gedung yang tanahnya telah dihibahkan ke Kodim 0604 Karawang.

Pemerintah Kabupaten Karawang, melalui Dinas PRKP dan PUPR, menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari.

Masih Menunggu Respons Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, NarasiKita.ID masih berupaya mengonfirmasi Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PRKP, dan Kepala Inspektorat Daerah terkait tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi BPK tersebut. (Yusup)

Bagikan Artikel