TANGERANG, NarasiKita.ID – Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Muhamad Arsyad, mengungkapkan bahwa dana hasil dugaan korupsi pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 digunakan untuk kepentingan pribadi oleh dua tersangka yang berstatus sebagai operator desa. Kedua tersangka berasal dari Desa Kampung Kelor dan Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.
“Iya, berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, uang hasil dari penyimpangan dugaan kasus korupsi pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Arsyad saat diwawancarai melalui telepon genggam, Kamis malam, 12 Februari 2025, seperti dikutip dari RadarBanten.co.id.
Lebih lanjut, Arsyad menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan kepala desa dalam kasus ini.
“Terkait keterlibatan kepala desa, kami masih terus melakukan pendalaman,” pungkasnya.(*)