Beranda Daerah Menjelang Ramadhan, FAIS Desak Pemkab Karawang Bersihkan Sarang Maksiat Berkedok Kos dan...

Menjelang Ramadhan, FAIS Desak Pemkab Karawang Bersihkan Sarang Maksiat Berkedok Kos dan Penginapan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Forum Aktivis Islam (FAIS) Karawang meledak. Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama aparat penegak hukum bertindak tegas menutup tempat-tempat yang diduga menjadi sarang praktik asusila dan prostitusi online yang berkedok kos-kosan, homestay, hingga penginapan.

Desakan keras itu disampaikan menyusul kian maraknya praktik maksiat di sejumlah titik di Karawang — yang dinilai bukan hanya mencoreng moral publik, tapi juga mencederai kekhidmatan bulan suci Ramadhan yang segera tiba.

Koordinator FAIS Karawang, Ustaz Sunarto, menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi kemaksiatan.

“Tidak ada tawar-menawar! Aparat harus bergerak dan bertindak. Tutup dan segel tempat-tempat mesum itu!” tegasnya, Selasa (10/2/2026).

Berita Lainnya  Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Kasus Pengrusakan di Karawang Terlalu Tergesa-gesa

Menurut Sunarto, kondisi ini ironis. Karawang yang dikenal sebagai kota santri justru dibiarkan ternoda oleh praktik prostitusi online yang seolah tak tersentuh hukum.

“Setiap razia, selalu saja ditemukan pasangan bukan suami istri. Tapi setelah itu, aktivitasnya muncul lagi. Ini bukti penegakan aturannya setengah hati,” ujarnya tajam.

Ia mengungkapkan, selain hasil razia Satpol PP, laporan masyarakat juga memperkuat dugaan bahwa sejumlah lokasi telah lama dikenal publik sebagai titik hitam maksiat.

“Aparat jangan hanya menunggu laporan atau viral dulu. Kalau mau bersih, bersihkan sekarang!” katanya.

FAIS juga mengingatkan agar langkah penertiban dilakukan sebelum masyarakat turun tangan sendiri.

Berita Lainnya  Mobil Polisi Tergelincir ke Kali Apor Usai Tabrak Motor di Rengasdengklok

“Jangan sampai warga yang bergerak. Pemerintah dan aparat wajib hadir sebelum situasi sosial memanas,” tegasnya.

Tak hanya soal tempat mesum, FAIS juga menyoroti maraknya kios dan toko yang masih menjual minuman keras (miras) secara terbuka.

“Perdanya sudah jelas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Tinggal ditegakkan, jangan pura-pura tidak tahu,” tandasnya. (Yusup)

Bagikan Artikel