Beranda Nasional DPRD Karawang Kritik Kinerja Inspektorat dan DPMD dalam Pengawasan Dana Desa

DPRD Karawang Kritik Kinerja Inspektorat dan DPMD dalam Pengawasan Dana Desa

KARAWANG, NarasiKita.ID – DPRD Kabupaten Karawang menyoroti kinerja Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang dinilai lemah dalam mengawasi penggunaan dana desa. Kritik ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Khoerudin, yang menilai pengawasan terhadap 297 desa di Karawang masih jauh dari optimal.

“Selama ini, saat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) dana desa, mereka hanya mengambil sampel sekitar 80 desa dari 297 desa yang ada. Sisanya justru tidak mendapat pengawasan,” ujar Khoerudin kepada awak media, Rabu (26/2/2025).

Sebagai OPD yang bertanggung jawab dalam pembinaan pemerintahan desa, DPMD seharusnya lebih meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Pasalnya, menurut Khoerudin, ada indikasi beberapa kepala desa hanya membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara administratif, tanpa ada pengawasan nyata di lapangan.

Berita Lainnya  Alih-Alih Klarifikasi, Kasi Kesos Jayakerta Malah Blokir Wartawan Terkait Isu Ratusan KPM di Blokir hingga Dugaan Monopoli Agen BNI

“Penggunaan dana desa bersifat swakelola, sehingga LPJ disusun setelah pelaksanaan. Namun, yang diawasi hanya dokumen administratif, sedangkan realisasi pembangunan infrastruktur maupun suprastruktur di lapangan tidak dimonitor secara maksimal. Saya ingin agar pengawasan ini diperkuat oleh DPMD dan Inspektorat,” tegasnya.

Metode Pengawasan Dinilai Tidak Efektif

Khoerudin juga mengkritik skema sampling yang digunakan Inspektorat dan DPMD dalam melakukan monev. Ia menyarankan agar pengawasan dilakukan secara menyeluruh dengan membagi 297 desa ke dalam beberapa tahap dalam setahun.

“Misalnya, dalam satu caturwulan dilakukan monev terhadap 80 desa, atau membagi 297 desa ke dalam tiga gelombang, sehingga semua desa mendapat pengawasan yang merata. Jangan sampai desa yang dimonev setiap tahun hanya itu-itu saja,” ucapnya.

Berita Lainnya  Realisasi Pupuk Bersubsidi di Karawang Baru 82 Persen, Bupati: Pengawasan Harus Diperkuat

Ia juga menyoroti mekanisme pemilihan desa yang akan diawasi, yang selama ini berdasarkan data yang diminta terlebih dahulu oleh Inspektorat. Menurutnya, hal ini bisa membuka celah manipulasi, di mana hanya desa yang dinilai ‘aman’ yang akan diawasi.

“Itu yang paling berbahaya. Pengawasan harus ditingkatkan agar semua desa mendapatkan evaluasi yang adil,” tambahnya.

Jangan Gunakan Alasan Anggaran

Lebih lanjut, Khoerudin meminta agar Inspektorat dan DPMD tidak menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan utama lemahnya pengawasan. Jika memang ada kendala anggaran, hal itu bisa dibahas dan disepakati bersama DPRD.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Salurkan Bantuan Alat Produksi UMKM Senilai Rp12 Miliar

“Monev bertujuan memastikan dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, baik untuk infrastruktur maupun perekonomian melalui Bumdes dan program lainnya,” jelasnya.

Ia pun menegaskan bahwa jika Inspektorat dan DPMD tidak mau melaksanakan pengawasan secara menyeluruh, maka keberadaan kedua OPD tersebut patut dipertanyakan.

“Kalau mereka tidak mau melaksanakan pengawasan secara optimal, untuk apa ada dua OPD ini? Lebih baik dibubarkan saja,” pungkasnya. (*)

Bagikan Artikel