Beranda Nasional Dugaan Penyaluran Bansos di Kecamatan Jayakerta Tanpa Pendampingan, Kantor Pos Minta Validasi...

Dugaan Penyaluran Bansos di Kecamatan Jayakerta Tanpa Pendampingan, Kantor Pos Minta Validasi Informasi

KARAWANG, NarasiKita.ID – Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB) sebelumnya menyoroti dugaan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, yang diduga dilakukan tanpa pendampingan dari pihak Kantor Pos dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Menanggapi hal ini, Ega, selaku Tim Monitoring Kantor Pos Indonesia untuk wilayah Kecamatan Jayakerta dan Kecamatan Cilebar, meminta agar informasi tersebut divalidasi terlebih dahulu ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang dan Kantor Pos Pusat.

“Waalaikumussalam, saya sebagai tim monitoring. Terkait berita tersebut, mohon validasi dulu ke Dinsos dan Kantor Pos Pusat,” ujar Ega melalui pesan WhatsApp kepada NarasiKita.ID, Kamis (27/02/2025).

Tak hanya itu, Ega juga menghubungi langsung NarasiKita.ID melalui panggilan WhatsApp untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa penyaluran bansos telah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Dinsos dan Kantor Pos.

“Penyalurannya sudah sesuai kesepakatan dengan Dinsos dan Kantor Pos. Akang sudah konfirmasi ke Dinsos belum?” ujarnya.

Ega menekankan pentingnya verifikasi dalam pemberitaan sebelum dipublikasikan.

Berita Lainnya  Resmi Terdaftar, Kesbangpol Karawang dan IWOI Perkuat Sinergi untuk Stabilitas Daerah

“Kantor Pos memiliki tim humas yang berwenang memberikan keterangan kepada media. Jadi, jika ingin memberitakan sesuatu, mohon validasi dulu ke kantor pusat dan Dinsos. Saya tidak melarang media untuk memberitakan apa pun, tetapi harus ada verifikasi terlebih dahulu agar berita yang tayang benar-benar valid,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa kejadian di Rengasdengklok sebelumnya telah menjadi perhatian Kantor Pos, sehingga tim advokasi telah dipersiapkan untuk menangani berita yang tidak akurat.

Mekanisme Penyaluran Bansos

Lebih lanjut, Ega menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran bansos di Jayakerta tidak berbeda dengan daerah lain seperti Rengasdengklok dan Batujaya.

“Penyaluran dilakukan oleh pihak Kantor Pos. Kami bermitra dengan individu, bukan dengan instansi atau perangkat desa. Artinya, meskipun seseorang memiliki latar belakang sebagai kepala desa, RT, atau PSM, kemitraan dilakukan secara pribadi, bukan sebagai bagian dari jabatan mereka,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian adalah bagi mereka yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tidak diperbolehkan menjadi mitra Kantor Pos.

Berita Lainnya  Karangtaruna Rengasdengklok Siap Kawal Soft Opening RSUD, Hadiah HUT Karawang ke-392

“Jika ada pelanggaran atau kesalahan dalam prosedur, kami akan memberikan sanksi kepada individu yang bersangkutan. Namun, perlu dipahami bahwa data penerima bansos merupakan wewenang Kementerian Sosial, bukan Kantor Pos,” tambahnya.

Ega juga mengingatkan bahwa berita yang telah dipublikasikan akan terekam secara digital dan sulit dihapus, meskipun sudah diturunkan.

“Saya juga berlatar belakang IT, jadi saya paham betul soal rekam jejak digital. Oleh karena itu, saya selalu mengingatkan rekan-rekan media untuk melakukan validasi sebelum menayangkan berita agar tidak ada informasi yang keliru. Jika ada kesalahan, tim advokasi kami siap turun tangan untuk mengantisipasi berita yang tidak benar, termasuk langkah hukum. Waduh, ribet poko nya mah masalahnya kalau sama BUMN mah masalahnya duitnya gede, pasti main duit disitu mah. Saya cuma mewanti-wanti aja hati-hati,” tandasnya

Berita Lainnya  Alih-Alih Klarifikasi, Kasi Kesos Jayakerta Malah Blokir Wartawan Terkait Isu Ratusan KPM di Blokir hingga Dugaan Monopoli Agen BNI

Dinsos Karawang: Penyaluran Bansos Kewenangan Kantor Pos

Di tempat terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang, Solahudin, menegaskan bahwa mekanisme penyaluran bantuan sosial sepenuhnya merupakan kewenangan Kantor Pos Indonesia (Pos Giro).

“Yang berwenang dalam penyaluran adalah Pos Giro. Kami di Dinsos hanya bertugas sebagai pemantau berdasarkan rujukan dari Kementerian Sosial,” ujarnya.

Terkait transparansi data penerima bansos, Solahudin menyampaikan bahwa Dinsos Kabupaten Karawang tidak memiliki data By Name By Address (BNBA) penerima bantuan tersebut.

“Kami di Dinas Sosial tidak memiliki data BNBA penerima bansos. Data tersebut ada di Pos Giro, yang memiliki kewenangan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Namun, Solahudin menambahkan bahwa Dinsos Karawang memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan.

“Kalau data DTKS, kami punya. Silakan bagi yang ingin mengaksesnya untuk kepentingan transparansi,” tandasnya.(*)

Bagikan Artikel