Beranda Daerah Badai PHK Massal di Awal 2025: Peran Tripartit dalam Menyikapi Krisis Ketenagakerjaan

Badai PHK Massal di Awal 2025: Peran Tripartit dalam Menyikapi Krisis Ketenagakerjaan

BEKASI, NarasiKita.ID –”Sesuatu yang belum dikerjakan seringkali tampak mustahil, dan kita akan yakin jika kita telah melakukannya dengan baik.” – Evelyn Underhill, dikutip NarasiKita.ID pada Minggu(02/03/2025).

Dunia kerja di Indonesia memasuki masa suram di awal 2025. PHK massal terjadi di banyak perusahaan, terutama di sektor manufaktur asing yang mempekerjakan ribuan karyawan.

Di saat negeri ini baru mulai bangkit di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo yang dilantik pada akhir 2024 dengan beragam optimisme, dunia usaha justru mempertontonkan kontradiksi dengan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sejumlah perusahaan asing besar seperti Sanken, Yamaha, dan KFC telah melakukan PHK besar-besaran terhadap pekerjanya. Sementara itu, PT Sritex, yang mempekerjakan puluhan ribu orang, secara resmi mulai melakukan PHK terhadap 10 ribu pekerjanya per 1 Maret 2025. Padahal, sebelumnya Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI pernah menjamin bahwa PT Sritex akan tetap beroperasi dan pekerjanya tidak akan terkena PHK.

Berita Lainnya  Skandal Dugaan Pecah Paket Proyek DPUPR Karawang Dibongkar: FKUB Siap Tempuh Jalur Hukum

Situasi ini tentu memprihatinkan, terutama karena gelombang PHK terjadi menjelang bulan Ramadan dan Lebaran, saat pekerja sangat berharap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Fenomena PHK massal ini tentu berdampak besar, tidak hanya terhadap meningkatnya pengangguran, tetapi juga terhadap perekonomian dan stabilitas sosial. Oleh karena itu, perlu ada langkah konkret dalam menyikapi gelombang PHK agar dampaknya tidak semakin meluas.

Peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit

Lembaga Kerja Sama Tripartit, yang dibentuk berdasarkan PP No. 08 Tahun 2005 dan PP No. 46 Tahun 2008, memiliki tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan serta pemecahan masalah ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 23 PP No. 8 Tahun 2005, disebutkan bahwa:

“LKS Tripartit Provinsi mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Gubernur dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan di wilayah provinsi yang bersangkutan.”

Berita Lainnya  FKUB: Rakyat Butuh Program, Bukan Drama Bupati vs Sekda

Begitu pula dalam Pasal 41, disebutkan bahwa:

“LKS Tripartit Kota/Kabupaten mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Walikota/Bupati dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan di wilayah kota/kabupaten yang bersangkutan.”

Namun, peran LKS Tripartit ini belum berjalan optimal, sehingga penyelesaian masalah ketenagakerjaan, khususnya PHK sepihak oleh perusahaan, belum memiliki mekanisme perlindungan yang efektif bagi pekerja.

Diperlukan peran proaktif pemerintah dalam forum Tripartit agar dapat memitigasi dampak dan risiko PHK secara dinamis, sistematis, dan berkelanjutan.

PHK sepihak dengan berbagai alasan yang mungkin rasional tetap harus melalui audit dan evaluasi mendalam oleh pihak ketiga, dalam hal ini pemerintah bersama LKS Tripartit. Tanpa mekanisme ini, posisi pekerja dalam ekosistem ketenagakerjaan semakin lemah.

Langkah yang Harus Dilakukan

Optimalisasi Peran LKS Tripartit Pemerintah harus memaksimalkan fungsi LKS Tripartit dalam memberikan saran dan pertimbangan sebelum perusahaan melakukan PHK massal.

Berita Lainnya  Narapidana 82 Tahun di Lapas Karawang Terima Remisi Khusus di Hari Lansia Nasional 2025

Dialog Sosial yang Intensif Harus ada komunikasi yang lebih baik antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk mencari solusi terbaik guna mencegah PHK besar-besaran.

Kebijakan Protektif untuk Pekerja Pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang lebih melindungi pekerja, terutama dalam situasi ekonomi yang tidak menentu seperti sekarang.

Mitigasi Dampak PHK PHK massal tidak hanya berdampak pada pekerja yang kehilangan penghasilan, tetapi juga terhadap pertumbuhan ekonomi, stabilitas keamanan, serta tingkat pengangguran dan kemiskinan. Jika dibiarkan, hal ini bisa meningkatkan angka kriminalitas di berbagai wilayah.

Oleh karena itu, pemberdayaan Lembaga Tripartit harus menjadi perhatian utama pemerintah dalam mencari strategi dan solusi efektif agar PHK massal tidak menjadi ancaman yang berulang.

Bekasi, 1 Maret 2025

Dr. Yosminaldi, SH.MM Ketua Umum ASPHRI, Pemerhati Ketenagakerjaan & Dosen MSDM & Hubungan Industrial. (*)

Bagikan Artikel