KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang menggelar kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah, Kamis (23/10/2025), bertempat di Aula I Gedung Rektorat UBP Karawang.
Kegiatan ini diikuti oleh para dosen dan ratusan mahasiswa yang antusias mengikuti pemaparan untuk memperdalam pemahaman terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., dalam sambutan menyampaikan bahwa kesadaran melaksanakan kewajiban perpajakan harus ditanamkan sejak dini, terutama kepada mahasiswa yang merupakan calon pemimpin masa depan.
“Melalui sosialisasi ini kami berharap mahasiswa dapat menjadi agen perubahan dan contoh bagi masyarakat untuk turut serta membangun Karawang dengan membayar pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sahali.
Lebih lanjut, Sahali menjelaskan bahwa Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2025.
Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan pengganti sistem bagi hasil PKB dan BBNKB sehingga tidak menambah beban wajib pajak. Dalam perda tersebut juga diatur bahwa minimal 10% pendapatan dari Opsen PKB dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan.
Sementara itu, PBJT atas Tenaga Listrik bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan nama dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Dari pendapatan PBJT ini, minimal 10% dialokasikan untuk penyediaan Penerangan Jalan Umum (PJU).
“Jadi, Opsen dan PBJT tidak menambah beban masyarakat dalam pembayaran PKB, BBNKB, maupun tagihan rekening listrik,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Bapenda Provinsi Jawa Barat telah menyediakan Aplikasi Sapawarga untuk pembayaran PKB, sedangkan Bapenda Kabupaten Karawang menghadirkan Aplikasi CekPBB untuk memudahkan pembayaran PBB-P2.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Rektor UBP Karawang, Prof. Dr. Dedi Mulyadi, S.E., M.M., serta menghadirkan narasumber dari Bapenda Provinsi Jawa Barat (P3DW Karawang), Satlantas Polres Karawang, Jasa Raharja, PLN UP3 Karawang, dan Bank BJB Cabang Karawang. (Yusup)




























