Beranda Daerah Bapenda Karawang Ingatkan Wajib Pajak Buku 4 dan 5 Segera Lunasi PBB-P2...

Bapenda Karawang Ingatkan Wajib Pajak Buku 4 dan 5 Segera Lunasi PBB-P2 Sebelum 30 Juni

KARAWANG, NarasiKita.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang kembali mengingatkan masyarakat, khususnya para wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kategori Buku 4 dan 5—yakni dengan nilai pajak di atas Rp2 juta—untuk segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 30 Juni 2025.

Dengan tenggat waktu yang kini hanya tersisa 11 hari, Bapenda menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam memenuhi kewajiban perpajakan guna menghindari sanksi administrasi yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat.

“Membayar pajak bukan sekadar kewajiban hukum, tapi bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan Karawang yang berkelanjutan,” demikian disampaikan Bapenda Karawang melalui akun media sosial resminya, @bapendakrwkab.

Berita Lainnya  Karangtaruna Rengasdengklok Siap Kawal Soft Opening RSUD, Hadiah HUT Karawang ke-392

Bapenda juga memastikan bahwa sistem pembayaran PBB-P2 kini semakin mudah dan dapat diakses melalui berbagai saluran, baik secara konvensional di loket-loket resmi, maupun digital melalui platform yang telah terintegrasi dengan sistem Bapenda.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, termasuk lokasi pembayaran dan tata cara transaksi daring, dapat mengunjungi situs resmi Bapenda Karawang di: 🔗https://bapenda.karawangkab.go.id. (ist/ysp)

Bagikan Artikel