NarasiKita.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi di wilayah Karawang, Jawa Barat, dan Semarang, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5), menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus dengan menyuntikkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran lebih besar, seperti 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg.
“Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga pasar nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar,” ujar Brigjen Nunung.
Di Karawang, praktik ilegal ini dilakukan oleh tersangka berinisial TN alias E. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 42 tanggal 16 April 2025, kegiatan tersebut berlangsung di Dusun Krajan, Kelurahan Pasir Mukti, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang.
“Dari tindak pidana tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp106 juta per bulan, atau sekitar Rp1,27 miliar dalam setahun,” ungkap Brigjen Nunung.
Sementara itu, di Semarang, tiga tersangka lainnya, yakni FZSW alias A, DS, dan KKI, diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 46 tanggal 30 April 2025. Mereka menjalankan praktik serupa di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat penyuntik gas, dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan.
Brigjen Nunung menegaskan bahwa tindakan para pelaku sangat merugikan negara, karena menyalahgunakan subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat tidak mampu. Selain itu, praktik ini sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan ledakan maupun kebakaran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Polri mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan gas subsidi, serta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan rakyat dan negara. (ist)