NarasiKita.ID — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menuntaskan pengungkapan besar jaringan judi online (judol) internasional. Sebanyak 20 tersangka diringkus di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Dari hasil penyidikan, 112 rekening bank diblokir karena digunakan untuk menggerakkan dana operasional sindikat. Bareskrim kini berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak aliran dana dan aset para pelaku yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus memburu aliran dana, aset, dan pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Semua proses kami lakukan profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra, Jumat (2/1/2026).
Kronologi Penangkapan
27 Agustus 2025
Operasi dimulai dari hasil analisa dan laporan masyarakat. Tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Dony Alexander bergerak serentak di lima wilayah: Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Sebanyak 9 tersangka ditangkap karena mengoperasikan situs T6.com dan WE88. Barang bukti yang disita antara lain komputer, laptop, handphone, buku rekening, ATM, token bank, slip setoran, kendaraan, dan dokumen perusahaan.
Para tersangka berperan sebagai admin keuangan, penyewa rekening, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung, hingga pemilik money changer yang digunakan untuk mencuci uang hasil kejahatan.
27 November 2025
Pengembangan kasus membawa penyidik ke Apartemen Laguna, Pluit, Jakarta Utara, dan Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang. Empat tersangka tambahan ditangkap, terdiri dari admin situs, admin keuangan, serta pengelola jaringan judi online.
Barang bukti yang diamankan meliputi komputer operasional situs, laptop laporan keuangan, buku rekening, ATM, dan ponsel mobile banking.
Dari hasil interogasi, diketahui pemilik dan koordinator keuangan jaringan berada di Ruko Muara Karang, Pluit, yang kemudian berhasil diciduk oleh tim Bareskrim.
16 Desember 2025
Lima tersangka terakhir dibekuk di Cianjur, Jawa Barat, dalam jaringan situs 1XBET yang beroperasi lintas negara dengan koneksi ke Eropa dan Asia.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang dibongkar pada November 2024 dan Februari 2025.
Barang bukti yang disita mencakup laptop, handphone, buku rekening, dan kartu ATM.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman bagi para pelaku mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Brigjen Wira menegaskan, Polri berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk perjudian daring yang merusak sendi moral dan ekonomi masyarakat.
“Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga sumber kehancuran keluarga, ekonomi, dan masa depan generasi muda. Komitmen kami jelas: memberantas sampai ke akar-akarnya. Langkah ini juga bagian dari dukungan Polri terhadap Program Asta Cita Presiden untuk menciptakan masyarakat produktif dan berintegritas,” tegasnya. (Ist/dtk)



























