KARAWANG, NarasiKita.ID — Kasus bejat dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Karawang. Seorang pria dewasa berinisial AF (32), warga Dusun Batujaya RT 06 RW 02, Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Penetapan tersangka ini menyusul laporan resmi yang dibuat oleh kuasa hukum keluarga korban ke Polres Karawang. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor: STTL/1318/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.
Pelapor dalam kasus ini adalah Yana, ayah korban FTH (15), seorang pelajar asal Desa Karyamula, Kecamatan Batujaya.
Kuasa hukum keluarga korban, H. Alek Sukardi, SH, MH, memastikan bahwa pelaku telah diamankan oleh kepolisian dan kini menjalani proses hukum sebagai tersangka.
“Kami telah membuat laporan resmi, dan keluarga sudah menerima STTL. Terlapor kini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan kawal kasus ini sampai ada putusan pengadilan,” tegas Alek Sukardi.
Alek juga menilai, tindakan pelaku tergolong kejahatan berat yang tidak manusiawi, karena dilakukan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah.
“Keluarga korban menuntut keadilan. Kami akan pastikan penyidikan dilakukan secara transparan tanpa intervensi. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (Yusup)



























