BEKASI, NarasiKita.ID – Bekas material bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lenggahjaya 02, yang terletak di Kampung Tapak Serang, RT 007 RW 003, Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, diduga kuat telah dijual oleh oknum Plt Kepala Sekolah.
Material tersebut berasal dari bangunan lama yang saat ini tengah direhabilitasi total oleh dinas terkait. Namun, material bekas seperti genteng dan besi rangka atap hilang tanpa kejelasan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa material bekas bangunan sekolah tersebut diduga telah dijual kepada seorang pengusaha lokal oleh oknum kepala sekolah.
“Setahu saya genteng dan besi dibawa oleh pengusaha. Untuk lebih jelasnya, sebaiknya langsung tanya ke kepala sekolahnya,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (12/05/2025).
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pengusaha yang dimaksud membenarkan bahwa dirinya telah membeli material bekas tersebut.
“Abang itu yang borong bangunannya,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Plt Kepala Sekolah SDN Lenggahjaya 02 tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Tindakan penjualan material bekas tanpa prosedur resmi ini diduga melanggar ketentuan pengelolaan barang milik negara/daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
Perlu diketahui, aset sekolah, termasuk material bekas, tidak boleh dijual tanpa izin resmi. Proses penghapusan atau penjualan aset harus melalui prosedur yang sah, seperti pengajuan ke dinas pendidikan, pemusnahan, atau melalui mekanisme lelang.
Jika terbukti terjadi penjualan aset tanpa izin, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (MA)