KARAWANG, NarasiKita.ID – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Muhana, menanggapi sorotan publik terkait lonjakan Belanja Tagihan Listrik pada Tahun Anggaran 2025 yang meningkat tajam hingga 32 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebelumnya, berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) di aplikasi SIRUP LKPP, Dishub Karawang pada tahun 2024 hanya menganggarkan Rp112,5 juta untuk pembayaran listrik selama 10 bulan (Maret–Desember). Namun, pada tahun 2025 anggaran itu melonjak menjadi Rp3,628 miliar untuk periode tiga bulan (Oktober–Desember).
Menanggapi hal tersebut melalui Grup WhatsApp Jurnalis Karawang Bersatu (JKB), Kadishub Muhana menjelaskan bahwa kenaikan anggaran itu terjadi akibat pemindahan kewenangan pembayaran listrik dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke Dishub.
“Listrik itu bayarnya sesuai pemakaian. Kita hanya menerima hasil pemindahan anggaran yang tadinya ada di Bapenda, dan mungkin Bapenda sudah menghitung biaya pembayaran listrik tersebut tiap tahun,” ujar Muhana.
“Kalaupun anggarannya berlebih, nanti juga akan kembali ke kas daerah. SPJ pembayaran listrik itu harus sesuai tagihan dari PLN, tidak bisa dibuat sendiri,” tambahnya.
Muhana Sebut Kebutuhan PJU Terus Meningkat
Muhana menyebut bahwa meningkatnya kebutuhan listrik wajar terjadi karena permintaan penerangan jalan umum (PJU) di Karawang terus bertambah setiap tahun.
“Tiap tahun permintaan PJU masyarakat selalu bertambah, pasti biayanya pun meningkat. Kalau nanti anggaran bayar beban listrik PJU kurang, siapa yang mau menambah bayarnya?” ujarnya.
Ia juga menilai pemberitaan awal yang menggunakan data dari aplikasi SIRUP sebagai dasar perbandingan tidak relevan.
“Yang keliru itu rilis berita pertama yang ambil data dari aplikasi SIRUP. Bukankah SIRUP itu aplikasi untuk pengadaan barang dan jasa? Kenapa dibandingkan dengan biaya pembayaran listrik PJU? Coba pahami dulu,” kata Muhana.
NarasiKita Ajukan Pertanyaan
Dalam percakapan di grup tersebut, jurnalis NarasiKita.ID mengajukan sejumlah pertanyaan teknis terkait dasar perhitungan lonjakan anggaran tersebut.
Pertanyaan itu antara lain menyangkut justifikasi kenaikan anggaran hingga 32 kali lipat, mekanisme penyusunan RKA-SKPD sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta analisis antara pemakaian aktual dan proyeksi kebutuhan listrik tahun 2025.
Selain itu, data RUP 2025 menunjukkan volume pemakaian listrik sebesar 2.419.077 kWh melonjak jauh dari 75.000 kWh pada tahun sebelumnya. NarasiKita juga menanyakan apakah angka tersebut mencakup seluruh PJU di Kabupaten Karawang, atau hanya area tertentu.
Menjawab hal tersebut, Muhana menjelaskan bahwa anggaran listrik pada tahun 2024 belum dialokasikan untuk Dishub. Pemindahan anggaran dari Bapenda baru terjadi pada perubahan APBD 2025 sekitar bulan November.
“Tahun 2024 itu kita belum ada anggaran buat bayar listrik. Kita menerima anggaran tersebut dari Bapenda mulai perubahan anggaran 2025 bulan November,” jelasnya.
Kemudian, Muhana juga menyarankan agar media turut mengonfirmasi ke Bapenda mengenai dasar pemberian nominal tersebut.
“Sebaiknya konfirmasi juga ke Bapenda kenapa Dishub diberi nominal sebesar itu untuk pembayaran listrik, khususnya PJU. Karena Dishub hanya menerima saja dari Bapenda,” katanya.
Kadishub Karawang juga meluruskan bahwa Belanja Tagihan Listrik tidak sepenuhnya digunakan untuk PJU, melainkan juga mencakup fasilitas pelayanan Dishub.
“Maaf ya, itu tagihan listrik perkantoran karena kita punya kantor pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Cikampek, terminal, dan pos Dalops depan RMK. Jadi bukan tagihan listrik PJU,” terang Muhana.
Namun ketika kembali ditanya mengenai dasar kenaikan anggaran yang signifikan, Muhana tetap menegaskan bahwa hal itu disebabkan oleh pergeseran sistem pembayaran.
“Sudah saya sampaikan, itu karena pergeseran sistem pembayaran PJU saja, dari yang tadinya di Bapenda ke Dinas Perhubungan sejak November 2025,” pungkasnya. (Yusup)




























