Beranda Nasional BPH Migas Batasi Pembelian Solar dan Pertalite Mulai 1 April 2026, Ini...

BPH Migas Batasi Pembelian Solar dan Pertalite Mulai 1 April 2026, Ini Rinciannya

NarasiKita.ID – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu mulai 1 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 pada 30 Maret 2026.

Aturan tersebut mengatur pengendalian penyaluran BBM subsidi jenis minyak solar (gas oil) dan BBM khusus penugasan jenis bensin (Pertalite/RON 90) agar lebih tepat sasaran, khususnya untuk sektor transportasi.

Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, dalam keputusan itu menegaskan bahwa pembatasan dilakukan sebagai langkah antisipasi krisis energi global serta untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi nasional.

Berita Lainnya  Stok Bapok di Karawang Diklaim Aman Jelang Idul Fitri, Disperindagkopukm Akui Harga Cabai Sempat Naik

Batas Maksimal Pembelian

Dalam beleid tersebut, ditetapkan batas maksimal pembelian BBM per hari untuk tiap kendaraan, di antaranya:

• Kendaraan pribadi roda 4: maksimal 50 liter per hari
• Kendaraan umum roda 4: maksimal 80 liter per hari
• Kendaraan umum roda 6 atau lebih: maksimal 200 liter per hari
• Kendaraan layanan publik (ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan pengangkut sampah): maksimal 50 liter per hari.

Sementara untuk BBM jenis Pertalite (RON 90), baik kendaraan pribadi maupun umum roda 4 dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Berita Lainnya  LBH DPD GMPI Karawang Desak Penutupan PT Pindo Deli 4: Negara Tak Boleh Kalah dari Korporasi Pencemar

Pencatatan Ketat di SPBU

Selain pembatasan volume, BPH Migas juga mewajibkan badan usaha penyalur untuk mencatat nomor polisi kendaraan setiap kali melakukan pengisian BBM subsidi maupun BBM penugasan.
Langkah ini dinilai sebagai upaya memperketat pengawasan distribusi agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Sanksi Jika Melebihi Kuota

Dalam aturan tersebut ditegaskan, jika terjadi pembelian melebihi batas yang ditentukan, maka kelebihan volume BBM tidak akan mendapatkan subsidi atau kompensasi. Bahkan, kelebihan tersebut akan dihitung sebagai BBM non-subsidi (JBU).

Laporan dan Pengawasan Berkala

Badan usaha penugasan juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan pengendalian distribusi BBM setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Berita Lainnya  Dana Desa Harus Transparan, Bupati Aep Sambut Sinergi Kejaksaan Republik Indonesia dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional

Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat dan pengguna BBM menjadi kewajiban agar kebijakan ini dapat berjalan efektif di lapangan.

Cabut Aturan Lama

Dengan diberlakukannya keputusan ini, aturan sebelumnya yakni Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga ketersediaan BBM subsidi agar tetap tepat sasaran serta menghindari potensi kelangkaan di tengah dinamika global energi. (Sup)

Bagikan Artikel