Beranda Nasional BPK: Kerugian Negara Capai Rp 5,52 Triliun, Baru 36 Persen yang Dilunasi

BPK: Kerugian Negara Capai Rp 5,52 Triliun, Baru 36 Persen yang Dilunasi

JAKARTA, NarasiKita.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2005 hingga 2024, total kerugian negara yang tercatat mencapai Rp 5,52 triliun. Namun hingga saat ini, baru Rp 1,99 triliun atau sekitar 36,11 persen yang berhasil dikembalikan ke kas negara.

Plt Sekretaris Jenderal BPK, Bahtiar Arif, memaparkan bahwa sebagian kerugian negara tersebut masih dalam proses penyelesaian. Rinciannya meliputi:

  • Pelunasan melalui angsuran: Rp 1,59 triliun
  • Penghapusan: Rp 0,05 triliun
  • Sisa penyelesaian lainnya: Rp 1,89 triliun

Jika diakumulasi, masih terdapat Rp 3,53 triliun kerugian negara yang belum dilunasi.

Berita Lainnya  Anggaran Inspektorat Karawang Tahun 2025 Meningkat 28,7 Persen, Prioritas Dialihkan ke Reviu dan Tindak Lanjut

“Masih ada sisa dari penyelesaian kerugian negara,” ujar Bahtiar dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/07/2025), sebagaimana dikutip dari Detik.com.

Ratusan Triliun Belum Dikembalikan

Dalam kesempatan yang sama, Bahtiar juga memaparkan capaian pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selama periode 2005–2024. Dari 755.892 rekomendasi yang telah diterbitkan, tercatat telah menghasilkan penyerahan aset dan penyetoran uang sebesar Rp 341,13 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 596.291 rekomendasi (78,8%) telah diselesaikan dengan nilai Rp 178,77 triliun. Namun demikian, masih terdapat:

  • 121.417 rekomendasi (16,1%) belum sesuai, senilai Rp 121,96 triliun
  • 30.733 rekomendasi (4,1%) belum ditindaklanjuti, senilai Rp 15,24 triliun
  • 7.451 rekomendasi (1%) tidak dapat ditindaklanjuti, senilai Rp 25,16 triliun
Berita Lainnya  Gubernur Jabar Sebut Media Tak Perlu, Wartawan Karawang Melawan!

Total nilai aset dan uang negara yang belum disetorkan ke kas negara tercatat sebesar Rp 162,36 triliun, baik di tingkat pemerintah pusat, daerah, maupun badan usaha milik negara/daerah.

“Yang lain sedang dalam proses dan juga ada yang belum ditindaklanjuti, terutama hasil pemeriksaan yang terbaru dan juga ada rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti,” tambah Bahtiar.

Perlu Komitmen Serius Pemulihan Kerugian Negara

Temuan ini menyoroti pentingnya komitmen dari seluruh institusi negara untuk menindaklanjuti hasil audit BPK secara tuntas dan akuntabel. Efektivitas pengawasan keuangan negara bukan hanya diukur dari jumlah temuan, tetapi dari sejauh mana kerugian negara berhasil dipulihkan serta rekomendasi BPK dijalankan.***

Bagikan Artikel