KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat menggelar entry meeting pemeriksaan pendahuluan kepatuhan, Senin (22/09/2025), bertempat di Aula Gedung Singaperbangsa It III.
Pemeriksaan ini difokuskan pada kepatuhan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2025 hingga triwulan II. Agenda pemeriksaan akan berlangsung selama 30 hari, mulai 22 September hingga 21 Oktober 2025, dengan berpedoman pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang serta terima kasih kepada Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat beserta jajarannya. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang terus melakukan pembenahan dan evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah.
“Kami Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang hari ini terus berbenah dan melakukan evaluasi terkait kegiatan di masing-masing SKPD. Besar harapan kami, BPK RI dapat memberikan arahan terkait penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel,” ujar Bupati Aep.
Bupati juga menekankan bahwa pemeriksaan ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Karawang untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah agar lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Red)