KARAWANG, NarasiKita.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melalui BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024 dengan nomor 40.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 dan 40.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025, tertanggal 23 Mei 2025, dikutip NarasiKita.ID, Senin (24/11/2025).
Dalam laporan itu, BPK menilai bahwa pengawasan anggaran, tata kelola aset, serta pengendalian kontrak dan belanja barang/jasa di lingkungan Pemkab Karawang masih lemah.
12 Rekomendasi Strategis untuk Bupati Karawang
BPK memberikan sedikitnya 12 rekomendasi utama kepada Bupati Karawang untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Inti rekomendasi tersebut menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal serta pengendalian anggaran pada sejumlah perangkat daerah.
Berikut pokok-pokok rekomendasi BPK:
1. TAPD diminta lebih cermat memverifikasi Rancangan DPA SKPD agar terhindar dari kesalahan perencanaan dan penganggaran.
2. DLH sebagai Pengguna Anggaran (PA) diminta memperketat pengawasan kontrak dan pembayaran belanja barang/jasa yang ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp114.823.649,00.
3. Bagian Hukum Setda diminta lebih cermat menganalisis harmonisasi produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan.
4. BPKAD diminta segera merumuskan pedoman Standar Satuan Harga (SSH), Standar Barang Milik Daerah (SBMD), dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah (SKBMD) yang selama ini belum optimal.
5. DLH juga diperintahkan menata pengelolaan BBM subsidi kendaraan operasional pengangkut sampah, menyusun SOP BBM TPA Jalupang, serta memastikan stock opname dilakukan secara periodik.
6. Dinas PRKP harus memperketat pengawasan terhadap kegiatan fisik di lapangan agar hasil pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
7. Dinas Kesehatan diinstruksikan memastikan kelengkapan dokumen SPBBJ dan kesesuaian proses tender dengan ketentuan.
8. Disdikpora, DLH, PRKP, Dinas Kesehatan, dan Dinas PUPR diminta meningkatkan pengawasan kegiatan fisik dan administrasi agar tidak terjadi penyimpangan realisasi anggaran.
9. Dinas Perhubungan diminta menyusun HPS berdasarkan hasil survei pasar yang realistis, bukan perkiraan semata.
10. Pemkab Karawang diminta menyiapkan roadmap penyelesaian piutang kontribusi PSU senilai Rp18.613.572.498,00.
11. Bupati diminta menyusun strategi penyelesaian PSU melalui kegiatan inventarisasi, verifikasi, dan validasi data.
12. Inspektorat Daerah diperintahkan memperkuat fungsi pengawasan internal serta memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan berjalan efektif.
Sejumlah Temuan Belum Ditindaklanjuti
BPK juga menemukan sejumlah permasalahan yang hingga kini belum diselesaikan oleh Pemkab Karawang. Beberapa di antaranya melibatkan keterlambatan pungutan, kelebihan pembayaran, serta ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak fisik di berbagai SKPD.
Rinciannya sebagai berikut:
• Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sanksi administratif Notaris/PPAT/PPATS belum dipungut tepat waktu.
• Kelebihan pembayaran belanja pegawai sebesar Rp219.712.120,63.
• Laporan pertanggungjawaban belanja hibah tahun 2023 belum sesuai ketentuan.
• Kekurangan volume belanja hibah untuk 18 paket pekerjaan pada dua SKPD senilai Rp416.387.327,16.
• Belanja modal gedung dan bangunan pada 20 paket pekerjaan di lima SKPD tidak sesuai kontrak senilai Rp560.933.549,67.
• Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada 42 paket pekerjaan di dua SKPD tidak sesuai kontrak dengan nilai penyimpangan Rp2.496.803.381,35 dan denda keterlambatan Rp38.109.500,00 yang belum dikenakan.
Ratusan Rekomendasi Lama Masih Menggantung
Pemantauan BPK atas tindak lanjut hasil pemeriksaan sejak tahun 2005 hingga 2024 mencatat bahwa Pemkab Karawang telah menerima 1.605 rekomendasi. Dari jumlah tersebut:
• 1.177 rekomendasi (73%) telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan,
• 346 rekomendasi (22%) belum ditindaklanjuti sesuai,
• 81 rekomendasi (5%) belum ditindaklanjuti sama sekali, dan
• 1 rekomendasi dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan sah.
Data ini menunjukkan bahwa masih terdapat banyak pekerjaan rumah bagi Pemkab Karawang dalam menuntaskan hasil audit BPK.
BPK Minta Pemkab Karawang Tingkatkan Akuntabilitas
BPK menegaskan bahwa penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
BPK meminta Bupati Karawang untuk memperkuat peran Inspektorat Daerah, memperbaiki sistem pengendalian manajemen anggaran, serta memastikan seluruh SKPD menindaklanjuti temuan BPK secara konkret, terukur, dan tepat waktu.
📄 Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun 2024 Nomor: 40.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 dan 40.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat – Bandung, 23 Mei 2025. (Yusup)

























