BEKASI, NarasiKita.ID – Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan (Jaling) di Kampung Tanjungnuhun RT 002 RW 001, Desa Pantai Sederhana, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, diduga dikerjakan asal-asalan. Proyek yang dibiayai dari APBD 2025 senilai Rp215 juta lebih ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Bekasi, dan dilaksanakan oleh CV. Mey Barra Utama.
Warga setempat menyoroti mutu pekerjaan, khususnya dalam proses pemasangan paving block. Menurut A, seorang warga Kecamatan Muaragembong, proyek ini tidak melalui tahapan penting seperti pemadatan tanah dasar dengan alat berat.
“Setahu saya, pekerjaan paving block harus menggunakan roller compactor atau plate compactor untuk memadatkan tanah. Tapi di sini, tanahnya tidak diratakan atau dipadatkan,” ujar A, Selasa (15/04/2025).
Selain itu, material sirtu yang digunakan sebagai dasar paving dinilai tidak sesuai standar.
Warga menduga adanya unsur kerja sama antara pelaksana dan pihak pengawas dari dinas demi meraup keuntungan pribadi dengan mengorbankan kualitas pembangunan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana maupun Dinas PRKPP Kabupaten Bekasi terkait dugaan tersebut. (M.A)




























