KARAWANG, NarasiKita.ID – Ketua Karawang Monitoring Grup (KMG), Imron Rosadi, berikan tanggapan dengan melontarkan kritik tajam terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang. Ia menyoroti dugaan pemecahan paket proyek dan rendahnya kualitas infrastruktur yang baru saja selesai dibangun namun sudah mengalami kerusakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun NarasiKita.ID, proyek rehabilitasi bendungan irigasi dan saluran drainase yang mengalami kerusakan parah dan ambruk di Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta diduga kuat dikerjakan oleh CV. Sinar Fajar yang beralamat di Kampung Waru RT 01 RW 02, Desa Wargasetra, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang.
Kemudian, Menurut Imron, setidaknya ada dua proyek yang menjadi sorotan publik: Pertama, proyek peningkatan ruas Jalan Johar–Rengasdengklok Tahun Anggaran 2025 yang dikerjakan oleh dua perusahaan berbeda meskipun berada dalam satu jalur yang seharusnya ditangani secara terpadu. Kedua, proyek rehabilitasi bendung irigasi dan saluran drainase di Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta berbatasan dengan Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok yang kini mengalami kerusakan parah dan ambruk, meskipun baru rampung pada akhir 2024.
“Ini bukan lagi soal kelalaian. Saya melihat ini sebagai pola sistematis. Proyek satu jalur dikerjakan dua kontraktor, drainase ambruk. Ini permainan yang jelas merugikan rakyat,” tegas Imron, Sabtu (14/06/2025).
Imron mendesak DPUPR Karawang untuk memberikan sanksi tegas, termasuk mem-blacklist rekanan yang mengerjakan proyek secara asal-asalan. Ia menganggap ada indikasi kuat bahwa pemecahan paket dilakukan secara sengaja guna menghindari proses lelang terbuka.
“Kalau proyek itu secara aturan harus ditender, ya harus ditender baik itu yang bersumber dari APBD murni ataupun Pokok Pikiran atau Pokir (Aspirasi Dewan-red). Jangan akali aturan, aturan tetap aturan yang harus dijalani dan ditaati bukan di langgar. Pemecahan paket proyek seperti ini dapat menimbulkan pertanyaan besar apakah ini bagian dari praktik ‘bagi-bagi proyek’, atau bahkan berkaitan dengan isu ‘fee 10 persen’ yang ramai diperbincangkan masyarakat?” katanya.
Imron juga menilai bahwa proyek-proyek yang gagal tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan serta gagalnya perencanaan oleh DPUPR Karawang. Ia menegaskan pentingnya evaluasi dan tindakan nyata terhadap kontraktor yang menyebabkan kerugian negara dan masyarakat.
“Perusahaan atau CV yang mengerjakan proyek ambruk ini harus diblacklist. Ini bukan sekadar pemborosan anggaran, tapi juga merusak kepercayaan publik,” tambahnya.
KMG mendorong DPRD Karawang, khususnya Komisi III, untuk tidak tinggal diam. Ia meminta agar segera dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait guna klarifikasi, serta mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Jika ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan runtuh. Komisi III DPRD harus segera bertindak dan kalau tidak ada tindakan dari DPRD Komisi III patut dipertanyakan ada apa? Saya juga meminta APH harus bergerak cepat. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa jadi masuk ranah pidana,” tandas Imron. (Yusup)