Beranda Daerah Dana Difabel Diselewengkan! Dua Pejabat NPCI Bekasi Ditahan, Dana Hibah Rp12 Miliar...

Dana Difabel Diselewengkan! Dua Pejabat NPCI Bekasi Ditahan, Dana Hibah Rp12 Miliar Dikorupsi untuk Politik dan Mobil Mewah

BEKASI, NarasiKita.ID — Kepolisian Resor Metro Bekasi resmi menahan dua pejabat kunci National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi terkait dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2024 senilai Rp12 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet difabel itu justru dikorupsi untuk kepentingan pribadi dan politik.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. mengungkapkan, Ketua NPCI Kabupaten Bekasi berinisial KD menggunakan sekitar Rp2 miliar dana hibah untuk membiayai kampanye pencalonannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, mantan bendahara NPCI berinisial NY diduga menyelewengkan dana hibah untuk membeli dua unit Toyota Innova Zenix, masing-masing atas nama keponakan dan kakak iparnya. Total dana yang disalahgunakan NY mencapai Rp1.796.513.000.

Berita Lainnya  Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Bekasi Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan Rp20 Miliar

“KD dan NY secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana hibah yang diperuntukkan bagi organisasi NPCI Kabupaten Bekasi,” tegas Kombespol Mustofa dalam konferensi pers di Mako Polres Metro Bekasi, Kamis (27/11/2025).

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus ini bermula dari laporan Dewan Pimpinan Daerah National Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya pada 10 Maret 2025, yang menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah NPCI. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti penyidik Polres Metro Bekasi hingga akhirnya menetapkan dua petinggi organisasi tersebut sebagai tersangka.

Berita Lainnya  GMPI Rengasdengklok Akan Surati Kesos, TKSK, dan Kantor Pos Terkait Dugaan Ketertutupan Data BLTS Kesra

Selain hasil penyidikan kepolisian, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi juga menemukan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa Surat Keputusan (SK) Bupati, dokumen pencairan hibah, cek penarikan tunai, serta mutasi rekening bank atas nama kedua tersangka.

Pengungkapan cepat kasus ini diapresiasi publik sebagai bentuk komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas korupsi dana publik, khususnya dana hibah yang semestinya menjadi penopang pembinaan atlet difabel dan pengembangan olahraga inklusif di Kabupaten Bekasi. (MA)

Bagikan Artikel