KARAWANG, NarasiKita.ID — Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik dana kadeudeuh bagi pensiunan KORPRI di DPRD Karawang berlangsung panas dan meninggalkan kekecewaan mendalam. Pemerhati Kebijakan Politik dan Pemerintahan, Asep Agustian, SH., MH. atau yang akrab disapa Askun, menilai forum tersebut gagal total karena tidak dihadiri pihak-pihak kunci, baik dari pengurus lama maupun pengurus baru KORPRI.
“Saya kecewa keras. Bagaimana masalah para pensiunan ini bisa selesai kalau pengurus lama dan baru tidak hadir? Seolah ada ketakutan dan misteri,” tegas Askun, Rabu (10/12/2025).
Menurutnya, ketidakhadiran para pengurus menunjukkan sikap tidak gentleman dan memperkuat dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan. Ia menilai kehadiran pengurus inti penting untuk menjelaskan dasar perhitungan dana kadeudeuh yang kini menjadi polemik di kalangan purna ASN.
“Dulu Rp10 juta, naik jadi 11, 12, sampai 14 juta. Dasarnya apa? Jika sekarang dibilang Rp7 juta, wajar para purna menolak,” ujarnya.
Askun juga menyoroti pihak yang dinilai terlalu cepat melibatkan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, dalam persoalan internal organisasi.
“Jangan sedikit-sedikit lapor APH, sedikit-sedikit ke Bupati. Bupati itu bukan malaikat. Masalah ini akumulasi masa lalu. Bereskan dulu internalnya,” kata Askun dengan nada tinggi.
Ia menegaskan bahwa perwakilan pengurus yang hadir dalam RDP tidak memiliki kapasitas mengambil keputusan, sehingga rapat tersebut tidak menghasilkan solusi konkret.
Terkait wacana membawa persoalan ini ke ranah hukum, Askun meminta agar hukum tidak dijadikan alat intimidasi. Ia mengingatkan bahwa hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) sebenarnya sudah tersedia dan dapat menjadi dasar penyelesaian.
“Hukum itu bukan alat menakut-nakuti. Apa yang mau dilaporkan kalau angka dasarnya saja belum clear? Ini urusan perdata. Selesaikan dulu lewat musyawarah,” jelasnya.
Askun menilai permasalahan ini bisa diselesaikan apabila seluruh purna KORPRI diberikan penjelasan terbuka dan transparan. Ia mendesak agar DPRD memfasilitasi pertemuan ulang yang dihadiri lengkap oleh pengurus lama maupun baru.
“Undang lagi. Pengurus lama dan baru wajib hadir. Jangan ada yang menghindar. Jangan sampai masalah ini berlarut tanpa kejelasan,” pungkasnya. (Ist/Sup)


























