KARAWANG, NarasiKita.ID — Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) di Kecamatan Rengasdengklok disorot tajam oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ormas Gerakan Milintasi Pejuang Indonesia (GMPI). Organisasi ini menilai, distribusi bantuan yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan rakyat justru dibungkus dalam ketertutupan yang mencurigakan.
Ketua DPC GMPI Rengasdengklok, Mista atau akrab disapa Bang Are, menegaskan bahwa pemerintah tak bisa bersembunyi di balik alasan “perlindungan data pribadi” untuk menutupi informasi publik. Menurutnya, prinsip transparansi anggaran dan penerima manfaat merupakan amanat langsung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Publik berhak tahu siapa penerima bantuan karena uangnya dari negara. Transparansi bukan berarti membocorkan NIK atau alamat pribadi, tapi membuka nama-nama penerima agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” tegas Bang Are, Kamis (27/11/2025).
Ia menyoroti bahwa sejauh ini penyaluran BLTS Kesra hanya dilakukan melalui KCP Pos Rengasdengklok tanpa publikasi data penerima di desa-desa. Situasi tersebut dinilai membuka ruang gelap bagi potensi penyimpangan, salah sasaran, atau bahkan praktik manipulasi data penerima.
“Ketika data ditutup, publik kehilangan alat kontrol. Inilah celah yang sering dimanfaatkan untuk permainan kotor dalam program bantuan sosial. Jangan sampai persoalan yang viral di Kecamatan Rengasdengklok sebelumnya terulang kembali banyak penerima bansos yang tidak menerima haknya,” sindirnya.
Bang Are menambahkan, transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk akuntabilitas moral dan hukum pemerintah kepada rakyat. Ia juga mengingatkan bahwa UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak pernah melarang keterbukaan daftar penerima bantuan selama informasi sensitif dijaga.
“Jangan jadikan UU Perlindungan Data Pribadi sebagai tameng untuk menutupi data publik. Keterbukaan dan perlindungan bisa berjalan berdampingan,” tandasnya.
GMPI mendesak Dinas Sosial Kabupaten Karawang, serta KCP Pos Rengasdengklok segera membuka daftar penerima BLTS Kesra di setiap desa. Minimal, kata Bang Are, data tersebut menampilkan nama penerima dan domisili (desa/RT) tanpa mencantumkan NIK atau nomor KK, sebagaimana diatur dalam regulasi keterbukaan informasi publik.
“Kami akan terus mengawal program ini. Dalam waktu yang dekat kami juga akan melayangkan surat resmi ke Dinas Sosial Kabupaten Karawang karena rakyat berhak tahu ke mana uang negara disalurkan, dan kepada siapa,” tegasnya.
GMPI juga menyerukan agar seluruh pemerintah desa di Rengasdengklok berani memajang daftar penerima BLTS Kesra secara terbuka di balai desa atau papan pengumuman publik.
“Langkah sederhana itu, menurut kami, akan menjadi benteng transparansi dan kontrol sosial agar program kesejahteraan tepat sasaran tidak berubah menjadi proyek kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya. (Yusup)


























