KARAWANG, NarasiKita.ID — Dugaan malpraktik terhadap seorang pasien yang meninggal dunia usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Hastin Karawang terus menuai sorotan publik.
Korban diketahui bernama Mursiiti (62), warga Kampung Pamahan RT 001/001, Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Ia dilaporkan meninggal dunia beberapa hari setelah dipulangkan dari rumah sakit tersebut.
Salah satu praktisi hukum dari LBH Bumi Proklamasi Karawang, Dede Jalaluddin, SH, menilai klarifikasi pihak RS Hastin tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran hukum. Menurutnya, dari penjelasan rumah sakit justru muncul indikasi dua bentuk pelanggaran serius.
“Pertama, dugaan kelalaian substantif klinis. Memulangkan pasien H+1 pascaoperasi mayor dengan kondisi infeksi luas dan komorbiditas diabetes melitus merupakan keputusan berisiko tinggi, bahkan bisa melanggar standar profesi,” tegas Dede, Senin (13/10/2025).
“Kedua, pelanggaran SOP administratif. Rumah sakit gagal menunjukkan bukti instruksi tertulis dari dokter penanggung jawab pasien (DPJP). Informasi bahwa pasien boleh pulang disampaikan oleh perawat, bukan oleh dokter yang menanganinya. Ini merupakan pelanggaran administratif yang wajib diinvestigasi oleh Dinas Kesehatan,” sambungnya.
Lebih jauh, berdasarkan informasi yang diterima LBH Bumi Proklamasi, operasi terhadap korban dilakukan karena terdapat benjolan di area kemaluan. Namun, pascaoperasi, pihak keluarga dibuat heran karena menemukan banyak kain kasa menyumpal di bagian perut kanan, kiri, serta di area depan dan belakang kemaluan pasien. Dua hari setelah dipulangkan, korban menghembuskan napas terakhir di rumah.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya terkait prosedur pemulangan pasien pascaoperasi mayor yang seharusnya disertai pengawasan intensif serta pertimbangan medis yang matang.
LBH Bumi Proklamasi menegaskan akan mendorong dilakukan audit medis independen dan pelibatan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran etika, profesionalisme, maupun standar pelayanan medis dalam kasus tersebut. (Yusup)




























