Beranda News Desak Pemerataan Akses Pendidikan, FKUB Dorong Pendirian SMA Negeri di Rengasdengklok

Desak Pemerataan Akses Pendidikan, FKUB Dorong Pendirian SMA Negeri di Rengasdengklok

KARAWANG, NarasiKita.ID – Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui DPRD Karawang untuk memperjuangkan pendirian Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di wilayah Kecamatan Rengasdengklok.

Aspirasi tersebut disampaikan FKUB dalam audiensi bersama anggota DPRD Karawang dari Fraksi Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV, H. Asep Syarifudin (Asep IB), yang digelar baru-baru ini. FKUB hadir melalui perwakilan unsur sekretaris umum, humas, hingga pakar akademik.

Dalam pertemuan tersebut, FKUB menyoroti minimnya akses pendidikan menengah atas di Kecamatan Rengasdengklok. Setiap tahun, jumlah lulusan SMP di wilayah tersebut hampir mencapai sekitar 2.000 siswa. Namun, daya tampung Sekolah Negeri yang tersedia sangat terbatas.

Berita Lainnya  Desa Lenggahjaya Gelar Program Pencegahan Stunting dan PMT untuk Bumil dan Balita

“Ironisnya, dari ribuan lulusan tersebut, hanya sekitar puluhan yang diterima di Sekolah Negeri di Kecamatan Rengasdengklok, dan sebagian besar justru berasal dari luar wilayah,” ungkap Humas FKUB, Koko Kodori, kepada NarasiKita.ID, Selasa (08/07/2025).

Menurutnya, kondisi ini telah menimbulkan keresahan yang mendalam di kalangan orang tua, terutama saat masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ataupun Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tiba setiap tahun.

“Bagaikan gayung bersambut, Pak Dewan sangat mengapresiasi perjuangan FKUB dalam bidang pendidikan. Beliau menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi ini hingga ke tingkat Provinsi Jawa Barat,” lanjut Koko.

Berita Lainnya  Kalau TNI-Polri Sudah Kompak, Penjahat Mending Pensiun Dini

Tak hanya itu, Koko juga menegaskan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan adalah kewajiban konstitusional negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan negara wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.

“Setiap warga negara Indonesia berhak menerima pendidikan. Oleh karena itu, negara harus mengusahakan dan mengadakan fasilitas pendidikan demi kepentingan rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Koko Kodori sebagai Humas FKUB bersama masyarakat Rengasdengklok menyatakan siap mendukung dan mengawal perjuangan ini hingga terealisasinya pendirian SMA Negeri di wilayah mereka.

Berita Lainnya  DPRD Karawang Fasilitasi RDP Terkait Tuntutan Pengangkatan Penyuluh Pertanian Non-ASN Menjadi P3K

“Besar harapan kami kepada Komisi IV DPRD Karawang agar menjadi penyambung lidah rakyat dalam memperjuangkan keadilan pendidikan yang merata,” tandasnya. (Yusup)

Bagikan Artikel