Beranda Daerah Di Balik Tuntutan Perangkat Desa, Ada Kekhawatiran Pergantian Jabatan?

Di Balik Tuntutan Perangkat Desa, Ada Kekhawatiran Pergantian Jabatan?

BEKASI, NarasiKita.ID — Forum Perjuangan Perangkat Desa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Selasa (16/12/2025). Aksi tersebut menuntut perlindungan hukum bagi perangkat desa menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Ketua Forum Perjuangan Perangkat Desa, Lukman Kholid, menilai Pemkab Bekasi belum maksimal memberikan perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan regulasi turunannya.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi harus lebih melindungi perangkat desa. Dalam undang-undang jelas disebutkan perangkat desa tidak bisa diganti kecuali dengan persetujuan Bupati. Namun, aturan itu seolah tidak berlaku di Kabupaten Bekasi,” ujar Lukman kepada awak media.

Menurut Lukman, lemahnya penerapan aturan teknis membuka peluang terjadinya pergantian perangkat desa secara sepihak, terutama menjelang Pilkades. Karena itu, forum menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemkab Bekasi.

Berita Lainnya  Sertifikat PTSL Desa Sukamulya Belum Terbit, Tim Hukum Layangkan Somasi

“Pertama, kami menuntut adanya Peraturan Bupati (Perbup) tentang perangkat desa. Kedua, adanya database perangkat desa yang jelas dan tetap. Ketiga, adanya Nomor Induk Perangkat Desa,” tegasnya.

Ia juga menyoroti belum adanya database permanen perangkat desa di Kabupaten Bekasi. Pendataan yang selama ini dilakukan melalui Google Form, menurutnya, belum memiliki kekuatan administrasi yang memadai.

“Kalau hanya Google Form itu kan dinamis. Seharusnya ada data hard copy yang diseleksi dan ditetapkan, sehingga jelas mana yang benar-benar perangkat desa dan mana yang bukan,” ungkap Lukman.

Forum berharap Pemkab segera merealisasikan tuntutan tersebut mengingat waktu pelaksanaan Pilkades sudah semakin dekat.

Berita Lainnya  Mitra & Yayasan Setujui Dapur MBG Tak Berizin, Risiko Sanksi Mengintai

“Yang paling urgen harus segera direalisasikan, apalagi kita akan menghadapi Pilkades,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menyatakan pihaknya masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai revisi dari Undang-Undang Desa.

“Intinya kami harus mengacu pada aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Saat ini Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana memang belum terbit,” kata Iman.

Ia menjelaskan, DPMD akan melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada Kamis mendatang untuk memperjelas regulasi yang berlaku, sekaligus melibatkan perwakilan perangkat desa.

“Kami ingin duduk bersama agar ada kejelasan, terutama terkait mekanisme rekrutmen yang harus mengacu pada hierarki peraturan — mulai dari undang-undang, PP, hingga Perda dan Perbup,” jelasnya.

Berita Lainnya  Tiang Listrik Roboh di Kecamatan Cibuaya, GMPI Soroti Dugaan Kelalaian PLN

Iman menambahkan, Pemkab Bekasi juga tengah mendorong percepatan penyusunan Peraturan Bupati tentang Perangkat Desa sambil menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

“Perbup ini penting untuk memberikan kepastian hukum pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap proses pengangkatan perangkat desa tetap harus melalui persetujuan Bupati.

“Prosesnya dari desa ke camat, kemudian diteruskan ke Bupati. Setelah ada persetujuan Bupati, barulah ditetapkan oleh kepala desa,” tegas Iman.

Selain itu, DPMD juga mengingatkan pentingnya profesionalitas perangkat desa agar tidak terlibat dalam politik praktis.

“Siapapun kepala desanya, roda pemerintahan desa harus tetap berjalan,” pungkas Iman. (MA)

Bagikan Artikel