KARAWANG, NarasiKita.ID – Sebuah kendaraan dinas berpelat nomor T 1116 FF yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh seorang oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang berinisial AKS.
Menurut informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut terlihat terparkir di Dusun Karajan, RT 02 RW 01, Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya. Diduga, mobil dinas itu digunakan untuk mengunjungi seorang perempuan berstatus janda yang berprofesi sebagai guru dan berdomisili di wilayah tersebut.
“Ngakunya sih supirnya orang Cilamaya. Ini main ke janda seorang guru,” ungkap seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Minggu(20/04/2025).
Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara ini sontak menuai perhatian publik. Pasalnya, kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan urusan pribadi.
Lebih lanjut, berdasarkan data yang diperoleh NarasiKita.ID, kendaraan dinas tersebut tercatat belum melunasi kewajiban pajak sejak 23 Desember 2024, dengan rincian tunggakan sebagai berikut:
• PKB Pokok: Rp 746.400
• Opsen PKB Pokok: Rp 492.700
• SWDKLLJ Pokok: Rp 143.000
• SWDKLLJ Denda: Rp 70.000
• PNBP STNK: Rp 200.000
• PNBP TNKB: Rp 100.000
• Total Tunggakan: Rp 1.752.100
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh NarasiKita.ID terkait kendaraan dinas tersebut.(*)



























