BEKASI, NarasiKita.ID — Forum Dialektika Bekasi (FOR DIKSI) resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang oknum tenaga kontrak yang bertugas sebagai Koordinator Fasilitator (KORFAS) Program Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Direktur Eksekutif FOR DIKSI, Naseh Kamal, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan lantaran adanya indikasi intervensi yang dilakukan KORFAS terhadap pelaksana kegiatan di tingkat desa atau Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Oknum tersebut diduga mengarahkan KSM untuk membeli produk bio septic tank dari satu perusahaan tertentu yang telah menjalin kerja sama dengannya.
“Kami menemukan praktik yang mengarah pada monopoli terselubung dan potensi gratifikasi. Fasilitator bukan pihak yang berwenang menentukan produk atau penyedia. Namun, yang terjadi justru penggiringan KSM untuk memilih produk dari satu perusahaan tertentu. Ada apa?” ujar Naseh, usai menyerahkan laporan, Jumat (08/08/2025).
Naseh menegaskan, tindakan tersebut melanggar prinsip transparansi, persaingan sehat, akuntabilitas, dan berpotensi menyalahi ketentuan pengelolaan dana DAK. Ia menilai, KORFAS seharusnya hanya bertugas melakukan koordinasi, fasilitasi, dan pendampingan demi kelancaran kegiatan, bukan menentukan atau mengarahkan pembelian produk.
FOR DIKSI mengaku memiliki bukti pendukung, antara lain undangan melalui grup WhatsApp yang mengarahkan KSM berkunjung ke perusahaan penyedia bio septic tank, serta pernyataan para anggota KSM yang berhasil didokumentasikan.
Naseh menambahkan, dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini agar program yang seharusnya berpihak pada masyarakat tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pelaksana program publik. FOR DIKSI berharap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta pelaku diberikan sanksi tegas bila terbukti bersalah. (M.Adin)


























