KARAWANG, NarasiKita.ID – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Kali ini, Dishub membuka layanan khusus pengaduan Alat Penerangan Jalan (APJ) yang dapat diakses langsung oleh masyarakat. Program ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan warga terkait penerangan jalan umum yang berfungsi vital bagi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan masyarakat saat beraktivitas di malam hari.
Kepala Dishub Karawang, Muhana, S.STP., MM, menyampaikan bahwa layanan ini diharapkan mampu mempercepat proses identifikasi sekaligus penanganan titik-titik penerangan jalan yang bermasalah.
“Selain pengaduan yang terintegrasi dengan aplikasi Tangkar milik Diskominfo, kami juga menyediakan portal khusus untuk APJ/PJU. Hal ini kami lakukan agar masyarakat semakin mudah menyampaikan laporan,” jelas Muhana kepada NarasiKita.ID, Rabu (24/09/2025).
Melalui layanan pengaduan ini, masyarakat bisa melaporkan berbagai kondisi APJ yang rusak, padam, atau bermasalah hanya dengan mengisi formulir online. Formulir dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/Form-APJ-Dishubkrw atau dengan memindai kode QR yang sudah disediakan Dishub.
Dalam pengisian laporan, pelapor hanya diminta melengkapi sejumlah informasi penting, di antaranya:
- Nama pelapor
- Nomor kontak yang bisa dihubungi
- Lokasi titik APJ bermasalah
- Jumlah titik APJ yang bermasalah
- Foto kondisi APJ
Tidak hanya melalui formulir online, Dishub juga membuka kanal komunikasi langsung melalui WhatsApp di nomor 0811-1234-935. Kanal ini diharapkan dapat mempercepat koordinasi sekaligus memudahkan masyarakat yang mungkin kesulitan mengakses formulir daring.
Muhana menambahkan, meski jumlah laporan yang masuk melalui portal pengaduan APJ belum sebanyak laporan dari aplikasi Tangkar, tren partisipasi masyarakat cukup positif.
“Sudah banyak laporan yang masuk, walaupun memang belum sebanyak Tangkar. Ke depannya akan terus kami sosialisasikan supaya lebih banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkannya,” ujarnya.
Terkait mekanisme tindak lanjut laporan, Dishub Karawang telah menyiapkan sistem penanganan cepat. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan dijadwalkan penanganannya paling lambat dalam waktu 2×24 jam, dengan catatan lokasi APJ bermasalah dilaporkan secara jelas, lengkap dengan titik koordinat serta adanya kontak person yang bisa menunjukkan lokasi saat tim teknis turun ke lapangan.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemkab Karawang dalam meningkatkan kualitas pelayanan infrastruktur dasar bagi masyarakat. Dengan penerangan jalan yang memadai, aktivitas warga di malam hari diharapkan lebih aman, sekaligus mengurangi potensi kecelakaan maupun tindak kriminalitas. (Yusup)