Beranda Hukum Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Direktur PT Artha Eka Global Terkait Manipulasi Takaran...

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Direktur PT Artha Eka Global Terkait Manipulasi Takaran Minyakita di Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap seorang wanita berinisial SEW (44), Direktur PT Artha Eka Global, atas dugaan manipulasi takaran volume Minyakita. SEW ditangkap pada Jumat, 14 Maret 2025, pukul 07.30 WIB di Tamansari Mahogany Apartment, Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Penangkapan ini terkait kasus mafia minyak goreng yang memanipulasi takaran,” ujar Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Yudis Wibisana, Jumat (14/03/2025).

Peran SEW dalam Manipulasi Takaran Minyakita

Menurut Yudis, SEW bertindak sebagai penyuplai botol kemasan 1 liter, kardus Minyakita, dan minyak Djernih kepada pelaku lain berinisial AW, yang sebelumnya telah ditangkap di Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Berita Lainnya  IWOI Karawang Tegaskan Kritik di Media Massa Dilindungi UU Pers, Soroti Dugaan Kriminalisasi Narasumber

“SEW juga menunjuk dan mengangkat kepala cabang di Rajeg, yaitu tersangka AW,” tambah Yudis.

Selain itu, SEW menerima royalti dari penggunaan lisensi merek Minyakita dan minyak Djernih dari hasil penjualan AW. Ia juga terlibat dalam penjualan dan distribusi minyak goreng dengan cara mengurangi volume isi kemasan.

“Pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan terhadap SEW untuk mengungkap keterlibatannya dalam manipulasi takaran ini,” tegas Yudis.

Pengungkapan Pabrik Ilegal Minyakita di Rajeg

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek sebuah pabrik di Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang memanipulasi takaran Minyakita. Dari hasil uji laboratorium metrologi Banten, setiap kemasan yang seharusnya berisi 1.000 mililiter ternyata hanya berisi 700-780 mililiter, mengalami pengurangan 220-300 mililiter.

Berita Lainnya  DPD IWOI Karawang Surati Polres dan Kejari, Pertanyakan Penanganan Kasus Narasumber Jadi Terdakwa

Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap pemilik pabrik berinisial AN, yang juga bertindak sebagai pemodal utama dalam praktik curang ini.

“Pelaku AN membeli minyak curah dari salah satu distributor dan mengemasnya menjadi Minyakita. Ia mampu memproduksi 7-8 ton minyak per hari,” jelas Wiwin, Rabu (12/03/2025).

AN telah menjalankan praktik ini selama tiga bulan, sejak Januari hingga Maret 2025, dengan keuntungan mencapai Rp45 juta per bulan. Barang-barang seperti kemasan, tutup botol, dan label diperoleh dari PT Artha Eka Global dan didistribusikan ke wilayah Tangerang dan Serang.

Berita Lainnya  Ketua PERADI Karawang: Penetapan Tersangka Yusup Saputra Produk Hukum yang Dipaksakan

Selain manipulasi volume, polisi juga menemukan bahwa usaha tersebut tidak memiliki legalitas resmi, seperti SPPT SNI dan izin edar dari BPOM.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan:

• Pasal 113 junto Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

• Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

• Pasal 120 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polda Banten menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi melindungi konsumen dari praktik perdagangan curang. (NK)

Bagikan Artikel