KARAWANG, NarasiKita.ID – Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menyatakan dukungan agar Rumah Djiauw Kie Siong di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, dibeli dan dijadikan aset negara.
Rumah yang berada di Dusun Bojong itu memiliki nilai sejarah penting, karena menjadi tempat singgah Soekarno dan Mohammad Hatta saat dibawa para pemuda pada 16 Agustus 1945 untuk mendesak segera diproklamirkannya kemerdekaan Indonesia. Sehari sebelum proklamasi, bendera merah putih juga pertama kali dikibarkan di Eks Kantor Kewedanaan Rengasdengklok.
Endang menilai, hingga kini rumah bersejarah tersebut masih terawat oleh keturunan Djiauw Kie Siong. Menurutnya, rumah itu sudah sepatutnya mendapat perhatian khusus dari negara.
Pada Rabu (13/08/2025), Ketua MPR RI Ahmad Muzani juga mengunjungi rumah tersebut dan menyatakan akan mendorong Presiden agar mengakuisisinya sebagai aset negara. Endang menyambut baik langkah itu.
“Kemarin, atas kunjungan MPR menginisiasi bagaimana Rumah Djiauw Kie Siong ini diakuisisi negara. Kami sepakat, kalau memang agendanya dianggarkan secara kolaboratif, kami tidak keberatan,” ujar Endang, Senin (18/08/2025).
Upaya pembelian rumah ini sebenarnya sudah pernah dilakukan sejak 2010. Saat itu, ahli waris menetapkan harga Rp2 miliar, sementara pemerintah daerah hanya mampu menawar Rp700 juta sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat. Perbedaan harga membuat rencana pembelian mandek hingga kini.
“Sejak dulu kami selalu siap menganggarkan, tapi kendala teknis tidak bisa dihindarkan, termasuk adanya perbedaan harga di luar ketentuan. Selama 11 tahun menjadi wakil rakyat, saya banyak menerima masukan dan informasi soal ini,” jelas Endang. (Red)