Beranda News DPRD Karawang Gelar Paripurna Buka Masa Sidang II, Bupati Karawang: Aspirasi Masyarakat...

DPRD Karawang Gelar Paripurna Buka Masa Sidang II, Bupati Karawang: Aspirasi Masyarakat Harus Jadi Program Nyata

KARAWANG, NarasiKita.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang II dan Pengumuman Masa Reses II Tahun Sidang 2025/2026, Rabu (21/1/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Karawang itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I, SH., MH, serta dihadiri oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, dan sejumlah kepala perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Endang Sodikin menyampaikan bahwa masa sidang kedua menjadi awal dari rangkaian kegiatan dewan dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ia menegaskan, pembukaan masa sidang ini juga menandai dimulainya Masa Reses II, di mana para anggota dewan akan turun langsung menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing.

Berita Lainnya  Warga Karangsegar Desak Perbaikan Tanggul Kritis Sungai Citarum untuk Cegah Banjir

Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan pentingnya kesinambungan antara hasil reses DPRD dan perencanaan pembangunan daerah agar aspirasi masyarakat benar-benar terwujud dalam program nyata.

“Setiap aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti sebatas wacana, tetapi harus diterjemahkan menjadi program dan kegiatan yang terukur,” ujarnya.

Bupati Aep menjelaskan, masa sidang dan masa reses merupakan instrumen penting dalam tata kelola pemerintahan daerah. Melalui forum tersebut, sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat dibangun secara teknokratis dan berbasis data.

“Masa sidang menjadi ruang pengambilan keputusan berbasis regulasi dan evaluasi kinerja pemerintah, sedangkan reses adalah jembatan komunikasi langsung antara wakil rakyat dan masyarakat,” jelasnya.

Berita Lainnya  Dua Rumah Warga di Kecamatan Pedes Ambruk, Kini Tunggu Respon Cepat Pemkab Karawang

Ia juga mengingatkan pentingnya percepatan dan ketepatan dalam merespons kebutuhan masyarakat. Menurutnya, kerja cepat harus diiringi keterpaduan dan akurasi kebijakan agar program pembangunan benar-benar berdampak.

“Cepat bukan berarti tergesa-gesa, tetapi cepat, tepat, dan terintegrasi agar setiap aspirasi tidak berhenti di tataran wacana,” tegasnya.

Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan pengumuman resmi jadwal Masa Reses II DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2025/2026. Melalui masa reses ini, para anggota dewan diharapkan dapat menghimpun masukan masyarakat sebagai bahan penyusunan program dan kebijakan pembangunan tahun berikutnya.

“Semoga agenda masa sidang dan masa reses kali ini dapat mempercepat pencapaian target pembangunan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (Ist/sup)

Bagikan Artikel