KARAWANG, NarasiKita.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menyampaikan kekecewaan mendalam atas ketidakhadiran Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Iwan Ridwan, dalam rapat pleno pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Akibat absennya Kepala DLH, rapat yang dijadwalkan pada Selasa (08/04/2025) tersebut terpaksa ditunda. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Sampah, Mulyana, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini bukan sekadar kegiatan seremonial. Persoalan sampah di Karawang, menurutnya, merupakan isu krusial yang harus ditangani serius.
“Sampah, jika dikelola dengan baik, bisa menjadi berkah. Namun sebaliknya, jika tidak dikelola dengan benar, akan menjadi musibah,” ujar Mulyana.
Anggota Pansus, Abdul Aziz, turut menyayangkan ketidakhadiran Iwan Ridwan. Ia menilai seharusnya Kepala DLH memprioritaskan rapat tersebut, apalagi setelah libur panjang Lebaran.
“Terus terang kami kecewa. Setelah libur panjang, kami berharap semua ASN kembali produktif, bukan malah mangkir dari rapat sepenting ini,” tegasnya.
Aziz menekankan bahwa pengelolaan sampah memerlukan pendekatan baru yang tidak hanya berfokus pada pembuangan dan penampungan, tetapi juga pada pengolahan. Ia mengingatkan bahwa luasnya Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) tidak akan menyelesaikan masalah jika hanya berorientasi menampung.
“DLH adalah leading sector dalam pengelolaan sampah. Jadi, Kepala Dinasnya harus hadir langsung,” tambah Aziz.
Anggota Pansus lainnya, Nurhadi, juga mengkritisi belum maksimalnya pengelolaan sampah di berbagai titik, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan. Ia menekankan bahwa Perda ini bukan hanya soal legalitas anggaran, tetapi harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami mendesak Bupati Karawang untuk mengevaluasi kinerja Kepala DLH yang terkesan menyepelekan undangan rapat penting dari DPRD,” ungkap Nurhadi.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Taman, menyoroti masih minimnya pemanfaatan bank sampah di Karawang. Meskipun Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Bank Sampah telah disahkan, hingga kini belum ada Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.
“Jika bank sampah dapat dioptimalkan di setiap desa atau kelurahan, pengelolaan sampah akan jauh lebih baik. Bahkan dapat mengurangi volume sampah yang dibuang secara open dumping ke TPAS Jalupang,” pungkas Taman.
DPRD berharap pembahasan Raperda dapat dilanjutkan dengan kehadiran penuh dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya Kepala DLH, demi menghasilkan kebijakan pengelolaan sampah yang efektif dan berpihak kepada rakyat. (*)