Beranda Nasional DPRD Karawang Minta Efisiensi Anggaran Tidak Mengurangi Pelayanan Publik

DPRD Karawang Minta Efisiensi Anggaran Tidak Mengurangi Pelayanan Publik

KARAWANG, NarasiKita.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Dian Fahrud Jaman, meminta pemerintah daerah (Pemda) agar tetap menjaga kinerja dan pelayanan kepada masyarakat meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran.

Hal ini menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

“Efisiensi tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dian saat dihubungi pada Selasa (25/02/2025).

Ia meminta Pemda Karawang tetap mengoptimalkan dan memaksimalkan anggaran yang tersedia dengan cara berinovasi dan berkreasi dalam menjalankan program kerja. Menurutnya, efisiensi anggaran seharusnya tidak berdampak negatif bagi masyarakat.

Berita Lainnya  Komjen Suyudi Tancap Gas: 11 Jaringan Narkoba Tumbang, Aset Haram Triliunan Disita

“Pemerintah harus bekerja dengan inovasi dan kreativitas agar masyarakat tidak terdampak oleh kebijakan ini,” tegasnya.

Dian juga menekankan agar efisiensi anggaran tidak sampai mengganggu kualitas pelayanan publik, terutama di sektor infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

“Kebijakan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunnya kinerja. Justru harus menjadi motivasi agar pelayanan publik tetap maksimal,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa DPRD akan segera membahas hasil efisiensi yang dilakukan pemerintah daerah. Ketua DPD NasDem Karawang itu juga menegaskan bahwa anggaran yang terkena efisiensi tidak boleh menyentuh sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Berita Lainnya  Surat Edaran Mendagri: Hidupkan Lagi Siskamling hingga Ronda RT/RW

“Terkait efisiensi ini, tentu akan dibahas terlebih dahulu oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebelum ditetapkan,” pungkasnya.(*)

Bagikan Artikel