Beranda Nasional DPRD Karawang Setujui LKPJ Bupati Tahun 2024, Bahas Pencabutan 25 Perda

DPRD Karawang Setujui LKPJ Bupati Tahun 2024, Bahas Pencabutan 25 Perda

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karawang Tahun 2024. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Karawang pada Jumat, 2 Mei 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bentuk kewajiban konstitusional pemerintah daerah untuk melaporkan penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.

“LKPJ ini bukan hanya sekadar laporan administratif, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban moral kami kepada masyarakat Kabupaten Karawang yang telah memberikan amanah dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” ujarnya.

Berita Lainnya  Kaji Pertanggungjawaban APBD, DPRD Karawang Kunjungi Balai Kota Bandung

Bupati Aep juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Karawang atas persetujuan yang diberikan terhadap LKPJ Tahun 2024. Meski demikian, ia mengakui masih terdapat berbagai kekurangan dan tantangan yang perlu menjadi perhatian bersama.

“Alhamdulillah, pada hari ini DPRD Kabupaten Karawang telah menyetujui LKPJ Tahun 2024. Namun kami menyadari bahwa masih banyak ruang perbaikan yang harus menjadi fokus kita ke depan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, seluruh catatan strategis, saran, kritik, serta rekomendasi yang disampaikan DPRD akan dijadikan pedoman dalam upaya meningkatkan kualitas pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Berita Lainnya  Warga Jatisari Demo Jalan Rusak, Satu Korban Jiwa Tewas di Lokasi Aksi

“Semua rekomendasi yang disampaikan melalui laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karawang akan menjadi acuan penting dalam evaluasi dan perbaikan ke depan,” tambahnya.

Selain pembahasan LKPJ, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan 25 Peraturan Daerah, serta pengumuman Masa Reses III DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2024/2025. (ist)

Bagikan Artikel