Beranda Daerah DPRD Karawang Tolak Pemotongan Santunan Korpri, Tegaskan Hak Pensiunan Rp14 Juta Harus...

DPRD Karawang Tolak Pemotongan Santunan Korpri, Tegaskan Hak Pensiunan Rp14 Juta Harus Dibayar Penuh

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kisruh pencairan uang “kadeudeuh” atau santunan purnabakti bagi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Karawang terus memanas.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Karawang, Rabu (10/12/2025), dewan secara tegas menolak usulan pengurus Korpri yang baru terkait pemotongan nilai santunan dari Rp14 juta menjadi Rp7 juta.

Komisi I menegaskan, pembayaran santunan harus tetap mengacu pada Surat Keputusan (SK) tahun 2012 yang menetapkan besaran santunan sebesar Rp14 juta per orang. Sikap tegas legislatif ini sejalan dengan aspirasi para pensiunan yang menolak “normalisasi” pembayaran menjadi Rp7 juta.

Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menilai keputusan sepihak pengurus Korpri yang baru tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa SK tahun 2012 masih berlaku sah dan tidak dapat diabaikan.

Berita Lainnya  Ormas GMPI Geruduk PLN Rengasdengklok, Soroti Kematian Petani Cibuaya dan Dugaan Arogansi Petugas P2TL

“Aturan tidak boleh berlaku surut. Jika pengurus baru ingin menetapkan angka Rp7 juta, silakan diberlakukan untuk masa depan, misalnya mulai 2025 ke atas. Namun bagi yang sudah purnabakti, haknya tetap Rp14 juta sesuai keputusan lama,” tegas Zuhri.

Dalam rapat tersebut, muncul sorotan tajam terhadap internal kepengurusan Korpri Karawang yang dinilai tidak sinkron dan amburadul.

Pasalnya, sejumlah pengurus memberikan keterangan yang saling bertentangan. Di hadapan dewan, pengurus baru menyebut angka Rp7 juta hanya sebagai “solusi sementara”. Namun, menurut salah satu pensiunan, informasi lain di internal Korpri justru menyebut angka itu sudah final berdasarkan hasil Musyawarah Kabupaten (Muskab).

Berita Lainnya  FPJB Gugat Transparansi! Segera Layangkan Audensi ke TKSK dan Kesos Kecamatan Jayakerta Soal Dugaan Data Penerima BLT-S Kesra Kacau

Kisruh ini makin diperkeruh dengan isu pemblokiran dana di Bank BJB. Salah satu pensiunan, Ave, mantan Lurah Karawang Wetan, mengungkapkan bahwa pengurus Korpri sempat beralasan dana di rekening organisasi terblokir. Namun pihak BJB dalam forum RDP membantah tegas hal tersebut.

“Ini menunjukkan ketidaksinkronan di tubuh pengurus. Pernyataannya berbeda-beda. Ini bukti pengelolaan organisasi yang amburadul,” ujar Ave.

Selain persoalan dana santunan, dewan juga menyoroti adanya defisit anggaran di tubuh Korpri. Dana tunai organisasi disebut hanya tersisa sekitar Rp7 miliar, sementara kewajiban pembayaran mencapai belasan miliar rupiah.

Komisi I menyarankan agar pengurus mengoptimalkan aset yang dimiliki Korpri untuk menutupi kekurangan tersebut. Diketahui, Korpri Karawang memiliki empat bidang aset tanah, namun dua di antaranya dikabarkan tidak jelas keberadaannya.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Pecat Sejumlah ASN dan PPPK, Dua Terbukti Gunakan Narkoba

“Katanya Korpri punya empat aset, tapi dua di antaranya hilang,” ungkap Zuhri.

DPRD juga mendesak Bupati Karawang selaku Dewan Pembina Korpri untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

“Bupati sebagai Dewan Pembina harus mengambil sikap. Kalau perlu, Bupati bisa membantu membeli aset tersebut. Ini kan uang iuran anggota, bukan tabungan pribadi,” kata Zuhri yang juga politisi Partai Gerindra.

Menutup rapat, Komisi I DPRD Karawang memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pengurus Korpri untuk menyelesaikan persoalan dan melaporkan hasilnya kepada Bupati.

“Kami beri waktu satu minggu untuk melapor ke Dewan Pembina. Dengan alasan apa pun, hak pensiunan harus tetap dibayarkan penuh sebesar Rp14 juta,” pungkas Zuhri. (Ist/Sup)

Bagikan Artikel