KARAWANG, NarasiKita.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., membenarkan kabar adanya dua kepala desa di Karawang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Kan itu sudah ada (tersangka-red),” kata Kajari Karawang usai menghadiri acara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Klari, Selasa (26/08/25), dikutip dari Media3.ID.
Dedy menambahkan, untuk keterangan lebih lengkap pihaknya akan segera menggelar rilis resmi melalui Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang. “Nanti kalau mau, hubungi Kasi Intel saya. Akan ada rilis,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa dua kepala desa di Karawang tersebut sudah berstatus tersangka. “Sudah jadi tersangka,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang, Sigit Muharam, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media usai mengisi kegiatan Bimtek Kepala Desa di Sindangreret Karawang, Rabu (27/08/25), menyatakan belum bisa memberikan keterangan rinci terkait perkara tersebut.
“Saya belum bisa konfirmasi terkait hal itu. Saya harus koordinasi dulu dengan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk mengetahui sejauh mana penanganan perkaranya,” jelas Sigit. (ist)