BANGKA, NarasiKita.ID – Dua petinggi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kas BUMDes. Keduanya, Janu Yudianto (35) selaku direktur dan Andri Saputra (41) selaku bendahara, diduga menyalahgunakan anggaran BUMDes untuk kepentingan pribadi.
Dikutip dari BangkaPos.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, mengungkapkan bahwa skandal ini terungkap setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan penyelewengan dana BUMDes Fajar Indah.
Berdasarkan informasi tersebut, penyidik melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya penggunaan dana BUMDes yang tidak sesuai prosedur, sehingga dua petinggi BUMDes ditetapkan sebagai tersangka.
Pada tahun 2023, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana BUMDes. Dari hasil pemeriksaan, saldo rekening BUMDes seharusnya sebesar Rp144.936.659, namun yang tersisa hanya Rp3.051.066.
Audit investigasi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan mengungkapkan adanya dua kali pencairan dana, yaitu:
- Pencairan pertama: Rp100.000.000
- Pencairan kedua: Rp42.000.000
Total kerugian yang dialami BUMDes mencapai Rp142 juta.
Pencairan anggaran ini dilakukan oleh Janu Yudianto dan Andri Saputra tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sesuai prosedur. Saat dilakukan pengecekan langsung ke aset BUMDes, diketahui bahwa tidak ada kegiatan operasional yang berjalan. Selain itu, hingga kini belum ada laporan pertanggungjawaban keuangan terkait penggunaan dana tersebut.
Menurut AKP Raja Taufik, Janu Yudianto diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dengan mengambil dana BUMDes untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan lembaga.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan:
- Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Untuk Andri Saputra, dikenakan tambahan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penyertaan.
Penyidik masih terus bekerja untuk melengkapi berkas perkara guna memastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Dana BUMDes digunakan untuk kepentingan pribadi alias memperkaya diri sendiri dan orang lain,” tegas AKP Raja Taufik Ikrar Bintani.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.