JAKARTA, NarasiKita.ID — Polemik dualisme kepemimpinan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Jawa Barat memasuki babak baru. Sejumlah KADIN kabupaten/kota di Jawa Barat resmi menggugat KADIN Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 1300/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan menempatkan Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya N. Bakrie beserta sejumlah pihak lainnya sebagai tergugat dan turut tergugat.
Kuasa hukum para penggugat, Roy Sianipar, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum tersebut pada Selasa (25/11/2025).
“Kami selaku kuasa hukum para penggugat telah resmi mendaftarkan gugatan terhadap Ketua Umum KADIN Indonesia dan beberapa pihak terkait,” ujar Roy kepada wartawan di Jakarta.
Roy menjelaskan, gugatan itu berfokus pada penyelenggaraan dan hasil Muprov KADIN Jawa Barat yang digelar pada 24 September 2025 di Kota Bogor. Menurutnya, kegiatan tersebut patut diduga tidak sah secara hukum karena diselenggarakan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
“Penyelenggaraannya kami duga tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi KADIN Indonesia,” ujarnya.
Roy menambahkan, sebelum gugatan diajukan, pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dan menyampaikan surat pemberitahuan serta permohonan perundingan kepada Ketua Umum KADIN Indonesia. Namun, upaya tersebut tidak memperoleh tanggapan yang jelas.
Ketua KADIN Kabupaten Garut, Rajab Prilyadi, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk mendukung salah satu pihak, melainkan untuk menegakkan aturan organisasi sesuai AD/ART.
“Langkah kami tidak untuk mempromosikan A, B, atau C. Kami hanya ingin menempatkan KADIN sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku,” tegas Rajab.
Ia mengaku pihaknya merasa dirugikan akibat berbagai upaya komunikasi yang tidak mendapat kepastian dari pengurus pusat.
Karena itu, selain Ketua Umum, para penggugat juga menggugat kareteker KADIN Jawa Barat, Agung, dan pihak-pihak lain yang dianggap terlibat dalam kisruh tersebut.
“Kami merasa dirugikan. Maka, yang kami gugat bukan hanya Ketua Umum, tetapi juga semua pihak yang terlibat,” katanya.
Rajab menyayangkan terjadinya perpecahan di tubuh KADIN Jawa Barat yang dinilainya seharusnya bisa dihindari.
“Miris rasanya melihat organisasi ini terpecah. Seharusnya KADIN Indonesia bersikap tegas dan konsisten menjalankan aturan AD/ART,” ujarnya.
Rajab menegaskan langkah hukum tersebut murni untuk menjaga integritas organisasi, bukan karena kepentingan politik.
“Kami bukan LSM, bukan preman, dan tidak ingin persoalan ini dibawa ke ranah politik,” tandasnya.
Senada dengan Rajab, Ketua KADIN Kabupaten Indramayu, Mulyadi Cahya, menyampaikan bahwa inti dari gugatan ini adalah untuk menguji keabsahan proses Muprov KADIN Jawa Barat.
“Langkah ini untuk memastikan apakah proses Muprov sudah sesuai dengan AD/ART dan peraturan organisasi yang berlaku,” jelas Mulyadi.
Mulyadi juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menahan diri hingga ada putusan pengadilan.
“Kami berharap semua pihak tidak mengambil keputusan sepihak dan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkasnya. (Yusup)


























