Beranda Daerah Dugaan Kejahatan Pers Dilaporkan ke Polres Dairi, Media Revolusi Desak Penegakan Hukum

Dugaan Kejahatan Pers Dilaporkan ke Polres Dairi, Media Revolusi Desak Penegakan Hukum

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dugaan kasus kejahatan pers yang dilaporkan oleh Media Revolusi kini memasuki tahap penyelidikan lanjutan. Laporan ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 85 / II / 2025 / SPKT / POLRES DAIRI, yang diajukan pada 25 Februari 2025 oleh Insan Banurea, Kepala Biro RevolusiNews Kabupaten Dairi, atas arahan langsung dari redaksi pusat.

Sebelumnya diketahui, kasus ini bermula dari permintaan informasi publik yang diajukan oleh Redaksi RevolusiNews kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Dairi. Namun, permintaan tersebut tidak mendapatkan tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memicu sengketa informasi yang berlanjut hingga ke persidangan di Komisi Informasi.

Berita Lainnya  Jurnalis Karawang Serukan Petisi: “Tolak Kriminalisasi Narasumber”

Dalam proses tersebut, DPRD Dairi dinilai melanggar komitmen mereka untuk memberikan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Merasa hak konstitusionalnya dilanggar, Redaksi RevolusiNews menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik ke Polres Dairi.

Penyelidikan kasus ini terus berproses. Polres Dairi telah memanggil sejumlah saksi, termasuk Pimpinan Redaksi RevolusiNews, Marojak Sihotang. Berdasarkan surat panggilan Nomor: B / 310 / III / RES.1.24 / 2025 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Dairi, Wilson Manahan Panjaitan, S.H., Marojak telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan pada Senin, 10 Maret 2025 di ruang Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Dairi.

Berita Lainnya  DPD IWOI Karawang Surati Polres dan Kejari, Pertanyakan Penanganan Kasus Narasumber Jadi Terdakwa

Redaksi RevolusiNews menegaskan pentingnya penanganan kasus ini secara serius dan profesional sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers serta hak publik atas informasi. Mereka berharap proses hukum berjalan cepat, adil, dan transparan.

“Kami percaya pada komitmen Polres Dairi dalam menegakkan keadilan. Harapan kami, kasus ini segera mendapat titik terang dan menjadi pembelajaran bahwa hak atas informasi publik tidak boleh diabaikan,” ujar Marojak Sihotang. (*)

Bagikan Artikel