Beranda Daerah Dugaan Keterlambatan Realisasi Dana Desa dan Bantuan Provinsi Tahun 2024 di Desa...

Dugaan Keterlambatan Realisasi Dana Desa dan Bantuan Provinsi Tahun 2024 di Desa Jayamakmur, Ini Kata DPMD dan Inspektorat Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang menanggapi dugaan keterlambatan realisasi Dana Desa (DD) tahap II Tahun 2024 serta Anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) 2024 di Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta. Hingga saat ini, anggaran tersebut diduga belum direalisasikan, sehingga berpotensi terjadi penyalahgunaan oleh Kepala Desa Jayamakmur.

Menanggapi hal ini, Kepala DPMD Kabupaten Karawang, Muhammad Saefullah, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring langsung di Desa Jayamakmur bersama perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur kecamatan.

“Dalam rangka pembinaan, tim memberikan arahan bahwa dana dari kegiatan yang belum terealisasi harus tetap berada di rekening kas desa sesuai ketentuan,” ujar Saefullah, pada Kamis (30/01/2025).

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Gelar Gebyar Paten 2025 dan Resmikan Jembatan Antar Desa di Cilebar

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Jayamakmur tidak hadir, namun perangkat desa yang mewakili berjanji akan memenuhi kewajiban pencairan anggaran paling lambat pada 24 Januari 2025.

“Jika hingga batas waktu yang ditentukan dana belum masuk, DPMD akan memberikan teguran dan pembinaan lebih lanjut. Selambat-lambatnya dua minggu setelah teguran diberikan, dana harus sudah masuk ke kas desa,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Karawang, Tata Suharta Dinarta, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap APBDes tahun anggaran 2024 belum dilakukan karena pemeriksaan desa untuk tahun anggaran tersebut baru akan dilaksanakan pada 2025.

Berita Lainnya  Sejumlah Organisasi Wartawan Kawal Laporan Dugaan Penghinaan Profesi ke Polda Metro Jaya

“Untuk waktu pemeriksaan desa akan diinformasikan kemudian, menyesuaikan dengan jadwal yang ada. Dengan adanya kejadian ini, desa Jayamakmur bisa menjadi salah satu sampel pengawasan Inspektorat. Nantinya, pimpinan yang akan mengambil keputusan,” jelas Tata Suharta.

Kasus ini menjadi perhatian karena keterlambatan pencairan dana desa berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran, yang dapat berdampak pada pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Desa Jayamakmur.(*)

Bagikan Artikel