KARAWANG, NarasiKita.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang menanggapi dugaan keterlambatan realisasi Dana Desa (DD) tahap II Tahun 2024 serta Anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) 2024 di Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta. Hingga saat ini, anggaran tersebut diduga belum direalisasikan, sehingga berpotensi terjadi penyalahgunaan oleh Kepala Desa Jayamakmur.
Menanggapi hal ini, Kepala DPMD Kabupaten Karawang, Muhammad Saefullah, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring langsung di Desa Jayamakmur bersama perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur kecamatan.
“Dalam rangka pembinaan, tim memberikan arahan bahwa dana dari kegiatan yang belum terealisasi harus tetap berada di rekening kas desa sesuai ketentuan,” ujar Saefullah, pada Kamis (30/01/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Jayamakmur tidak hadir, namun perangkat desa yang mewakili berjanji akan memenuhi kewajiban pencairan anggaran paling lambat pada 24 Januari 2025.
“Jika hingga batas waktu yang ditentukan dana belum masuk, DPMD akan memberikan teguran dan pembinaan lebih lanjut. Selambat-lambatnya dua minggu setelah teguran diberikan, dana harus sudah masuk ke kas desa,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Karawang, Tata Suharta Dinarta, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap APBDes tahun anggaran 2024 belum dilakukan karena pemeriksaan desa untuk tahun anggaran tersebut baru akan dilaksanakan pada 2025.
“Untuk waktu pemeriksaan desa akan diinformasikan kemudian, menyesuaikan dengan jadwal yang ada. Dengan adanya kejadian ini, desa Jayamakmur bisa menjadi salah satu sampel pengawasan Inspektorat. Nantinya, pimpinan yang akan mengambil keputusan,” jelas Tata Suharta.
Kasus ini menjadi perhatian karena keterlambatan pencairan dana desa berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran, yang dapat berdampak pada pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Desa Jayamakmur.(*)