Beranda News Dugaan Korupsi Kepala Desa Jayamakmur, Tokoh Pemuda Pertanyakan Pengawasan Kecamatan

Dugaan Korupsi Kepala Desa Jayamakmur, Tokoh Pemuda Pertanyakan Pengawasan Kecamatan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dugaan penundaan pembayaran honorarium Karang Taruna (Katar) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tambahan dalam APBD Perubahan 2024, serta keterlambatan realisasi Dana Desa (DD) tahap II Tahun 2024 dan Anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) 2024 yang belum direalisasi oleh Pemerintah Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian serius.

Irfal Azwar Bahar, salah satu tokoh pemuda Kecamatan Jayakerta, mengkritik kinerja pemerintah kecamatan dan pendamping desa yang dianggap lemah dalam mengawasi pengelolaan anggaran desa.

“Kinerja pihak Kecamatan Jayakerta dan pendamping desa patut dipertanyakan. Mereka memiliki tugas dan fungsi pengawasan serta pembinaan, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa. Kenapa hal ini bisa terjadi?” ujar Irfal pada Minggu (26/01/2025).

Berita Lainnya  PAKU Soroti Proyek Drainase di Kecamatan Jayakerta Diduga Bermasalah: “Ini Bukan Proyek Pribadi, Ini Uang Rakyat!”

Irfal juga menyoroti lambannya pembayaran honorarium Karang Taruna, keterlambatan realisasi dana desa, dan anggaran Bantuan Provinsi Tahun 2024, yang menurutnya merupakan hak masyarakat desa.

“Hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan sehingga menimbulkan potensi penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap Bupati Karawang segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini serta memberikan teguran keras kepada Pemerintah Kecamatan Jayakerta dan Pendamping Desa.

“Saya berharap Bupati Karawang segera turun langsung, mengevaluasi kinerja, dan memberikan teguran keras kepada aparat pemerintah Kecamatan Jayakerta serta Pendamping Desa,” tambahnya.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Gelar Gebyar Paten 2025 dan Resmikan Jembatan Antar Desa di Cilebar

Lebih lanjut, Irfal juga mendesak inspektorat Karawang dan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran.

“Langkah tegas sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dapat dipulihkan,” tandasnya.

Sementara itu, sebelumnya, Ketua BPD Desa Jayamakmur, Ade Syaripudin, saat ditemui awak media di kantor desa, juga membenarkan adanya keterlambatan honorarium untuk Katar.

“Informasi ini sudah saya sampaikan kepada Sekretaris Desa dan akan diteruskan kepada Kepala Desa,” kata Ade.

Selain itu, Ade mengakui keterlambatan realisasi Dana Desa tahap II tahun 2024 dan Banprov yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur. Salah satu proyek pembangunan turap sepanjang 270 meter dengan anggaran sekitar Rp90 juta baru rampung 15 persen.

Berita Lainnya  Proyek Lapangan Sepak Bola Rp1,6 Miliar di Rengasdengklok Diduga Asal Jadi, Warga Siap Laporkan ke Kejaksaan hingga KPK

“Proyek tersebut rencananya akan dilanjutkan minggu ini,” jelas Ade.

Lebih lanjut, ade juga mengungkapkan proyek lain yang dibiayai Banprov, seperti pembangunan jalan (japak) dengan anggaran Rp80 juta, juga belum terealisasi.

“Sebagai BPD, saya telah menegur dan mengirimkan surat kepada Kepala Desa agar Dana Desa maupun Banprov segera direalisasikan, terutama karena kita sudah memasuki tahun 2025,” tambahnya.(*)

Bagikan Artikel