Beranda Daerah Dugaan Korupsi Tuper DPRD Bekasi, Akademisi UNISMA Desak Kejati Jabar Tegakkan Kepastian...

Dugaan Korupsi Tuper DPRD Bekasi, Akademisi UNISMA Desak Kejati Jabar Tegakkan Kepastian Hukum

BEKASI, NarasiKita.ID – Kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi terus menjadi sorotan publik. Perhatian publik kembali meningkat setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengumumkan tengah mengembangkan perkara tersebut dan membuka peluang penetapan dua tersangka baru.

Ketua Senat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Madani (UNISMA) Bekasi, Dafi, menyampaikan pandangan kritis terhadap perkembangan kasus tersebut. Ia menilai perkara ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan mengandung dimensi serius terkait dugaan persekongkolan jahat.

“Dari perspektif akademisi dan pemuda, kami melihat adanya indikasi persekongkolan jahat yang tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga kemungkinan kelompok yang secara bersama-sama merencanakan dan menjalankan praktik korupsi,” ujar Dafi, Senin (29/12/2025).

Berita Lainnya  Tudingan Meme Memanas, Ketua IWO: Jangan Teror, Laporkan!

Dafi menegaskan, dugaan persekongkolan itu dapat mengacu pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang memuat ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Ancaman pidana yang berat ini menunjukkan bahwa kejahatan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Penanganannya harus menyeluruh dan serius,” tegasnya.

Sejauh ini, Kejati Jabar telah memeriksa sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, antara lain MN (Ketua Fraksi PDI Perjuangan), H (Ketua Fraksi Gerindra), ASA (Ketua Fraksi Golkar), SP (Ketua Fraksi PAN), UR (Ketua Fraksi PKS), NY (Wakil Ketua DPRD), dan HQ (Ketua DPRD). Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Wakil Ketua DPRD dan RAS selaku mantan Sekretaris DPRD.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Perkuat Sinergi Pengamanan Lebaran 2026, 1.756 Personel Gabungan Disiagakan

Meski demikian, Dafi mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia menilai, pemeriksaan terhadap para tokoh politik itu tidak serta-merta menunjukkan kesalahan, namun publik berhak mendapat kejelasan atas arah penyelidikan.

“Kami menghormati proses hukum, tetapi transparansi dan kejelasan progres penyelidikan menjadi hal penting bagi kepercayaan masyarakat,” katanya.

Dafi juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus berlandaskan aturan hukum yang berlaku, termasuk UU Tipikor, KUHAP, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 14 Tahun 2018.

“Dengan dasar hukum yang jelas, proses penegakan hukum harus bebas dari intervensi dan dijalankan secara profesional,” ujarnya menambahkan.

Berita Lainnya  Ramadhan Penuh Berkah, DPD GMPI Karawang Bagikan Ribuan Takjil

Lebih lanjut, Dafi menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi Tuper DPRD Bekasi tidak boleh berhenti tanpa kejelasan hukum. Ia berharap Kejati Jabar menuntaskan perkara ini secara transparan, objektif, dan berkeadilan.

“Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat publik untuk menjaga integritas dan akuntabilitas. Kepastian hukum tidak boleh dilalaikan,” pungkasnya. (M.Adin/NarasiKita.ID)

Bagikan Artikel