Beranda Daerah Dugaan Malpraktik RS Hastien, Dinkes Bilang Sesuai SOP — FKUB: Kalau Tak...

Dugaan Malpraktik RS Hastien, Dinkes Bilang Sesuai SOP — FKUB: Kalau Tak Ada Malpraktik, Kenapa Harus Takut Jalur Hukum?

KARAWANG, NarasiKita.ID — Alih-alih tidak ada unsur malpraktik, Ketua Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) Angga Dhe Raka secara terbuka mempertanyakan kejanggalan munculnya Surat Pernyataan dalam kasus dugaan malpraktik yang menyeret nama Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok.

Menurutnya, surat tersebut justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak transparan dalam penanganan kasus meninggalnya pasien asal Bekasi tersebut.

“Kalau benar semua prosedur medis sudah sesuai SOP dan tidak ada unsur malpraktik, lalu untuk apa ada surat pernyataan yang melarang pihak keluarga membawa kasus ini ke jalur hukum? Ini aneh dan tidak masuk akal!” tegas Angga Ketua FKUB, Minggu (19/10/2025).

Ia menilai, Surat Pernyataan yang beredar di masyarakat justru menjadi indikator kuat bahwa ada upaya meredam persoalan lewat pendekatan administratif yang dikemas seolah kekeluargaan. Padahal dalam salah satu poin surat itu disebutkan jelas bahwa pihak keluarga dan pihak rumah sakit sepakat untuk “menyelesaikan kesalahpahaman secara damai, musyawarah, dan kekeluargaan tanpa menempuh jalur litigasi atau melapor ke aparat hukum maupun Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).”

Berita Lainnya  Tokoh Masyarakat Rengasdengklok Murka: ASN Arogan Pembentak Wartawan Harus Dipecat!

“Kalimat itu bukan sekadar formalitas. Itu menurut kami adalah bentuk tekanan halus agar keluarga tidak menuntut. Kalau memang yakin tidak bersalah, kenapa harus takut hukum bicara?” sindirnya.

Angga juga menyoroti sikap Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang yang dianggap terlalu cepat menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur medis. Menurutnya, Dinkes seharusnya tidak hanya berbicara soal “audit internal” tanpa membuka hasilnya kepada publik.

“Kami minta Dinkes jangan asal klaim. Kalau audit sudah dilakukan, tunjukkan hasilnya secara terbuka. Siapa tim auditnya, apa temuan faktanya, bagaimana prosesnya? Jangan hanya keluar pernyataan bersih tapi dokumennya tidak pernah muncul,” ujarnya.

Berita Lainnya  Dinkes Karawang Akan Telusuri Dugaan Malpraktik di RS Hastin Rengasdengklok

Ia menilai, penggunaan istilah “miskomunikasi” oleh Dinkes untuk menggambarkan persoalan ini merupakan bentuk pelemahan makna tanggung jawab moral.

“Ini bukan salah paham. Ini kematian. Kalau ada nyawa yang hilang, maka harus ada transparansi, bukan alasan klise seperti miskomunikasi,” katanya.

FKUB juga menegaskan bahwa lembaga medis tidak boleh menggunakan surat pernyataan sebagai tameng untuk menghindari pertanggungjawaban etik.

“Surat pernyataan tidak bisa menghapus kesalahan. Itu bukan solusi, tapi bentuk pembungkaman halus. Dan kalau dibiarkan, Karawang akan punya budaya baru: setiap nyawa bisa didamaikan dengan selembar kertas,” ujarnya.

Berita Lainnya  Pasar Lama Kumuh, Jalan Portal Macet, JMPP Nilai Camat Rengasdengklok Gagal Kendalikan Wilayahnya

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, FKUB mendesak agar DPRD Karawang dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) menghadirkan ahli yang independen bersama Dinkes dan manajemen RS Hastien. Tujuannya agar masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi, dan agar “damai” tidak lagi menjadi alat menutup kebenaran.

“Kami tidak menuduh, tapi kami berhak bertanya. Dan pertanyaan ini sederhana: kalau memang tidak ada malpraktik, kenapa ada surat pernyataan yang justru membatasi hak hukum keluarga pasien?” tandasnya. (Yusup)

Bagikan Artikel