Beranda Nasional Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, PT. Hongfa Shiye Indonesia Diminta Perbaiki Pengupahan dan BPJS...

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, PT. Hongfa Shiye Indonesia Diminta Perbaiki Pengupahan dan BPJS Ketenagakerjaan

TANGERANG, NarasiKita.ID – Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Provinsi Banten menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang. Rapat ini membahas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. Hongfa Shiye Indonesia (HSI), terutama terkait pembayaran upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) serta ketidakpatuhan dalam mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (12/02/2025).

Ketua KANNI Provinsi Banten, Sajiman, S.H., menyampaikan bahwa PT. Hongfa Shiye Indonesia mengakui belum mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Informasi dari pihak BPJS menunjukkan bahwa perusahaan masih memiliki tunggakan pembayaran, dengan pembayaran terakhir tercatat pada November 2024.

Berita Lainnya  GMBI Karawang Tuding Kabid SDA Dinas PUPR Karawang Antipublik

“Kami meminta agar PT. Hongfa Shiye Indonesia segera memenuhi kewajibannya terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pengupahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KANNI hadir untuk membela hak-hak pekerja dan memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Sajiman.

Sementara itu, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang, H. Saepudin, S.Pd., menegaskan bahwa PT. Hongfa Shiye Indonesia harus segera melakukan perbaikan dalam sistem pengupahan serta memastikan seluruh karyawannya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan berjanji untuk menyesuaikan upah sesuai UMR dalam dua bulan ke depan dan menyelesaikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam satu bulan.

Berita Lainnya  Kepala Kemenag Karawang Raih Penghargaan Pramana Dharma dari PWI

Keputusan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia pada Oktober 2024, yang menginstruksikan perubahan beberapa aturan ketenagakerjaan, termasuk penetapan upah minimum sektoral. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memperjelas regulasi terkait ketenagakerjaan di Indonesia.

KANNI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ketenagakerjaan dan memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai dengan nilai-nilai keadilan sosial yang tercantum dalam Pancasila.(Asepullah)

Bagikan Artikel