Beranda Daerah Dugaan Penipuan Penyaluran Kerja di Karawang, Disnakertrans Diminta Segera Turun 

Dugaan Penipuan Penyaluran Kerja di Karawang, Disnakertrans Diminta Segera Turun 

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dugaan tindak pidana penipuan berkedok yayasan penyalur tenaga kerja kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Beberapa hari lalu, Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang berhasil menangkap tersangka penipuan berkedok yayasan penyalur kerja, dengan total kerugian yang ditaksir lebih dari Rp 236 juta.

Kali ini, dugaan penipuan dilakukan oleh yayasan penyalur kerja PT Hardiansyah Adhi Perkasa (HAP) yang beralamat di Kampung Karees, Desa Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur. Pimpinan PT HAP, Saca, diduga telah menipu sejumlah pencari kerja dengan modus meminta setoran uang sebagai syarat penyaluran kerja.

Berita Lainnya  Asprumnas Serahkan Bantuan Rumah untuk Anak Yatim di Rengasdengklok, Karawang

Para korban dijanjikan akan ditempatkan di PT Procter & Gamble (P&G) yang berlokasi di Kawasan Industri KIIC, Karawang. Namun setelah uang disetorkan, penyaluran kerja yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Saya sudah membayar Rp 3 juta kepada direktur PT HAP atas nama Saca pada 11 Maret 2025. Katanya, satu minggu setelah pembayaran kami akan disalurkan kerja, tapi sampai tanggal 24 Mei 2025 tidak ada kejelasan. Kami pun sudah meminta pengembalian uang, namun hingga kini tidak ada itikad baik dari Saca,” ungkap Lusiana Saputra, koordinator korban, Sabtu(24/05).

Diketahui, hingga saat ini terdapat tiga orang yang mengaku menjadi korban penipuan PT HAP. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah korban sebenarnya lebih banyak, hanya saja belum berani bersuara.

Berita Lainnya  Kejari Tahan Enam Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perikanan dan Peternakan

Dalam menjalankan aksinya, Saca disebut bekerja sama dengan seseorang bernama Kantil. Kantil berperan sebagai pencari calon korban untuk kemudian dipertemukan dengan Saca, yang selanjutnya meminta uang kepada para pencari kerja.

Lusiana menyatakan bahwa ia bersama para korban akan melakukan aksi protes di kantor PT HAP, dan segera melaporkan kasus ini ke kepolisian. Ia juga mendesak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang untuk menyelidiki legalitas PT HAP serta menghentikan praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, baik Saca maupun Kantil belum dapat dikonfirmasi meski telah dihubungi oleh wartawan sebagai upaya perimbangan pemberitaan. (red)

Bagikan Artikel