KARAWANG, NarasiKita.ID – Dugaan penyelewengan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan publik.
Dede, Sekretaris DPC LSM NKRI Tirtajaya sekaligus warga Desa Tambaksumur, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana BUMDes sejak tahun 2022 hingga 2024. Ia menyebutkan, pada tahun 2022, saat BUMDes dikelola oleh almarhum Lurah Apak, dana digunakan untuk membeli mesin jahit. Meski barang tersebut ada, namun pengembalian modal dari usaha tersebut tidak pernah dilakukan.
“Ya, BUMDes Tambaksumur pada tahun 2022 waktu dijabat oleh almarhum Lurah Apak, anggarannya dibelikan mesin jahit konveksi. Barangnya ada, cuma pengembalian modal yang dipakai oleh BUMDes tidak ada,” ungkap Dede, Minggu (13/04/2025).
Lebih lanjut, Dede menjelaskan bahwa pada tahun 2023, jabatan Kepala Desa Tambaksumur diisi oleh Amin Sugianto, menggantikan almarhum Apak. Pengelolaan BUMDes kemudian diambil alih oleh mantan Kepala Desa Tambaksumur, Leles Lesmana, sebagai Direktur BUMDes. Namun, hingga tahun 2024, menurut Dede, belum ada kejelasan terkait pengembalian dana maupun keberadaan aset dari anggaran yang telah digelontorkan.
“Tahun 2023 sudah dijabat oleh Pak Lurah Amin, dan BUMDes-nya dikelola oleh mantan Kepala Desa Tambaksumur, Pak Leles Lesmana. Anggaran yang digelontorkan sampai tahun 2024 tidak jelas pengembaliannya, dan asetnya pun tidak ada,” jelasnya.
Masuk ke tahun 2025, Dede membenarkan bahwa BUMDes disewakan untuk usaha tambak ikan bandeng. Namun, ia menyoroti adanya rangkap jabatan oleh Direktur BUMDes saat ini yang juga merupakan penyuluh KB di Kecamatan Batujaya. Selain itu, dana sebesar Rp87 juta dari tahun 2022 hingga 2024 disebut tidak jelas penggunaannya.
“Tahun 2025 memang betul disewakan ke tambak ikan bandeng. Tapi yang jadi soal adalah tumpang tindih jabatan Direktur BUMDes yang juga seorang penyuluh KB. Saya mempertanyakan ke mana dana sebesar Rp87 juta dari 2022 hingga 2024, karena tidak jelas. Publik harus mengetahui ini,” tegasnya.
Menanggapi situasi tersebut, LSM NKRI berencana mengambil langkah tegas dengan melaporkan ketidakjelasan anggaran tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Karawang. Mereka juga akan mengajukan permohonan audiensi kepada pihak Kecamatan Tirtajaya untuk meminta penjelasan hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang telah dilakukan.
“Kita akan audensi, harus memanggil orang-orang yang menerima anggaran atau Ketua BUMDes yang lama. Dana ini harus segera dikembalikan. Ini bukan uang temuan, tapi dana desa. Coba kalau digunakan untuk infrastruktur, pasti lebih bermanfaat daripada untuk usaha yang tidak jelas,” tandas Dede.
Ia juga mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang untuk segera turun ke lapangan dan melakukan audit terhadap anggaran BUMDes Tambaksumur.
“Inspektorat harus datang ke Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, dan tim monev pun harus ikut hadir,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Tambaksumur, Amin Sugiarto, saat ditemui NarasiKita.ID usai menghadiri rapat tindak lanjut Peraturan Bupati Karawang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Aula Kantor Kecamatan Tirtajaya, memberikan pernyataan yang terkesan menghindar, Jumat(11/04/2025).
Menanggapi isu keterlibatan ASN, Amin menyampaikan, “Itu baru golongan darah O ASN-nya ya, karena dia bukan ASN. Silakan tanyakan langsung saja, ASN apa bukan,” ujarnya tanpa memberikan kejelasan.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai alokasi anggaran BUMDes dari tahun ke tahun, Amin kembali enggan memberikan penjelasan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, alokasi anggaran untuk BUMDes Tambaksumur tercatat sebagai berikut:
• Tahun 2022: Rp22.000.000
• Tahun 2023: Rp31.000.000
• Tahun 2024: Rp20.000.000
• Tahun 2025 direncanakan sebesar 20% dari total Dana Desa.
Namun, ketika dimintai keterangan soal penggunaan dana tersebut, Amin justru merespons singkat sambil berjalan meninggalkan lokasi. “Tanya aja ke BUMDes-nya, tanya aja ke BUMDes-nya,” ucapnya tanpa menjawab substansi pertanyaan. (*)