KARAWANG, NarasiKita.ID – Aktivis sosial Ronald Sinaga, yang dikenal dengan nama Bro Ron, kembali mendatangi SMPN 1 Kutawaluya, Karawang. Kedatangannya disambut oleh ratusan wali murid yang hingga kini belum menerima pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Dalam kunjungannya pada Senin (24/02/2025), Bro Ron didampingi Alex Safri Winando Praktisi Hukum di Kabupaten Karawang. Mereka membawa bukti tambahan terkait dugaan penyelewengan dana PIP yang diduga tidak disalurkan kepada siswa yang berhak menerimanya.
Dugaan Penyelewengan Dana Mencapai Lebih dari Rp1 Miliar
Alek Safri, yang juga merupakan pihak pelapor dalam kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Karawang, mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan dana PIP ini telah berlangsung sejak 2020 hingga 2022.
Bro Ron menyatakan bahwa jumlah dana yang belum disalurkan kepada siswa mencapai lebih dari Rp1 miliar.
“Saya memiliki bukti bahwa dana PIP yang belum dibagikan jumlahnya lebih dari Rp1 miliar,” ujar Bro Ron saat bertemu dengan Plt Kepala Sekolah SMPN 1 Kutawaluya, Asma.
Dalam pertemuan tersebut, Bro Ron meminta Asma untuk segera menghubungi mantan kepala sekolah berinisial OR agar dana tersebut dikembalikan dalam waktu satu minggu.
“Saya beri waktu satu minggu untuk mengembalikan uang tersebut. Silakan komunikasikan dengan OR. Jika tidak ada tindakan, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Dana Dicairkan Secara Kolektif, tetapi Tidak Disalurkan
Alek Safri menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan dana PIP ini terjadi saat pandemi Covid-19. Menurutnya, OR mencairkan dana secara kolektif, tetapi tidak menyalurkannya kepada siswa yang berhak menerima.
“Dana itu seharusnya diberikan kepada siswa. Namun, setelah kasus ini mencuat, OR baru mengembalikan sekitar Rp40 juta dari total ratusan juta rupiah yang seharusnya diterima siswa, sesuai dengan data yang kami terima,” jelas Alek.
Ia juga mengungkapkan bahwa laporan terkait kasus ini telah masuk ke Kejari Karawang dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
“Kami sudah dipanggil sebagai saksi pelapor pada Kamis lalu. Informasi yang kami terima, OR telah dua kali dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut,” tambahnya.
Alek berharap Kejari Karawang segera menindaklanjuti kasus ini agar dana PIP dapat dikembalikan kepada siswa yang berhak menerimanya dan kasus ini tidak berlarut-larut.(*)