KARAWANG, NarasiKita.ID – Seorang warga berinisial AM, warga Dusun Karajan, RT 06 RW 02, Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, mengaku dikenakan pungutan jutaan rupiah saat mengurus sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022.
AM mengajukan sertifikat untuk tiga bidang tanah, terdiri dari dua bidang sawah dan satu bidang darat. Namun, ia mengaku diminta membayar Rp2 juta untuk dua bidang sawah dan Rp750 ribu untuk satu bidang darat.
Sertifikat Masih di BPN Karawang
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Jayamakmur, Ujang Junaedi, menegaskan bahwa sertifikat tanah warga yang mengikuti PTSL 2022 masih berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, bukan di pemerintah desa.
“Sertifikat ada di BPN, bukan di saya. Sertifikat yang sudah jadi bisa diambil langsung di BPN. Maaf, atas nama siapa, nanti bisa ditanyakan langsung ke BPN. Karena setiap pengambilan harus ditukar dengan dokumen dasar tanah, seperti Akta Jual Beli atau kikitir yang asli,” jelas Ujang kepada NarasiKita.ID, Minggu(01/02/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak sertifikat warga yang belum selesai akibat kendala dalam proses PTSL, terutama dalam pengukuran lahan.
“Biasanya ada kesalahan bidang, terutama untuk sawah, karena saat pengukuran banyak warga yang tidak hadir. Ini sering menjadi kendala,” ujarnya.
Bantahan Terkait Dugaan Pungutan
Terkait dugaan pungutan jutaan rupiah kepada warga, Ujang Junaedi membantah mengetahui hal tersebut.
“Soal uang, saya tidak tahu. Saya juga tidak tahu bagaimana prosesnya di bawah. Nanti kita bisa duduk bersama mencari solusi agar permasalahan ini bisa diselesaikan,” katanya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan pengawasan dalam pelaksanaan program PTSL. Warga yang merasa dirugikan diimbau untuk melapor ke pihak terkait agar mendapatkan kejelasan mengenai proses dan biaya yang seharusnya berlaku dalam program sertifikasi tanah ini.(*)